Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Daerah

Kepolisian NTB Berhasil Menangkap Tersangka TPPO ke Arab Saudi, Imingi Korban Gaji Rp 7 Juta

Di NTB, polisi berhasil menangkap tersangka TPPO yang hendak menjual korbannya ke Arab Saudi. Korban diimingi gaji Rp 7 juta dan pesangon Rp 3 juta.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Jumpa pers TPPO. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi yang berinisial NS alias AS (35).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan korban merupakan remaja berinisial SR (17) asal Lombok Tengah.

Tersangka membujuk korban dengan mengiming-imingi gaji Rp 7 juta.

"Korban diimingi dengan gaji sebesar Rp 7 juta, dan akan mendapatkan pesangon sebanyak 3 juta," ungkap Artatno, dalam jumpa pers, Senin (17/2/2020).

Selain itu, ungkap Artanto, korban juga dirayu dengan iming-iming akan dapat menunaikan ibadah haji sesampainya di Arab Saudi.

"Si korban juga diimingi dengan bisa beribadah umroh kalau sudah di Arab Saudi," kata Artatno.

Korban sempat diberangkatkan ke Jakarta bersama 4 teman lainnya di penampungan.

Namun, karena korban SR sering di-bully oleh temannya di penampungan, akhirnya korban memilih balik dan melaporkan ke Polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah ijazah, dan satu buah ponsel untuk berkomunikasi.

Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 6 jo 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iming-iming Anak di Bawah Umur Kerja di Arab dengan Gaji Rp 7 Juta, Pria Ini Ditangkap".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved