Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana BOS

Dana BOS Rp 9,8 Triliun Cair Hari Ini, Langsung Masuk ke Sekolah, 50 Persen Untuk Gaji Guru Honorer

Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.

Editor: Frandi Piring
Internet
Ilustrasi dana BOS 

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.

Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem salam konferensi pers bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dikutip TribunStyle.com dari laman kemedikbud.go.id, sebelumnya alokasi pembayaran gaji guru honorer hanya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Mendikbud pun menegaskan, maksimal untuk gaji guru honorer adalah 50 persen.

Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.
Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri. (instagram @kemdikbud.ri)

Menurut Nadiem Makarim, perubahan mekanisme biaya operasional sekolah ini adalah salah satu esensi dari kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Dirinya juga menerangkan jika ia melibatkan kepala sekolah karena yang mengetahui guru honorer di lapangan adalah kepala sekolah masing-masing, jadi Mendikbud memberikan otonomi kepada sekolah.

“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang

bersangkutan,” ujar Mendikbud menjelaskan prinsip fleksibilitas dari alokasi dana BOS itu.

Bantuan operasional sekolah ini tak serta merta diberikan untuk seluruh guru honorer.

Ada persyaratan guru honorer untuk mendapatkan gaji dari alokasi 50 persen dana BOS ini.

Berikut persyaratan guru honorer yang bisa mendapat gaji tersebut diantaranya.

Syarat pertama adalah sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.
Konferensi pers Kemdikbud, Kemenkeu dan Kemendagri. (instagram @kemdikbud.ri)

NUPTK adalah nomor induk bagi guru dan tenaga pendidik.

Bagi yang belum memiliki NUPTK jelas tidak dapat menerima gaji tersebut.

Kemudian, belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved