Kasus Pencabulan
Modus Diberi Pekerjaan Gaji 12 Juta, ABG Dicabuli Seorang Pria Sambil Direkam Video hingga Viral
Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung.
Berbekal bukti rekaman tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri tersangka dan langsung menangkapnya di rumah rekannya di Kampung Ciburial, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.
"Saya himbau kepada masyarakat selalu hati-hati di media sosial," pungkas Hendra.
• Konsumsi Makanan Berikut untuk Mencegah Terkena Kanker Payudara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bandung Cabuli Anak 13 Tahun Lalu Video Mesumnya Disebar, Modus Beri Pekerjaan Gaji Rp 12 Juta Sebulan".