Aksi Penggal Kepala Jokowi
Disebut Terancam Pidana Mati, Pelaku Ancam Bunuh Jokowi Akhirnya Bebas Setelah 8 Bulan Ditahan
Pemuda bernama Mohammad Fahri Al Hasbi (25) kini sudah bebas setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Setelah membaca berkas perkara dan mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan,
majelis hakim yang diketuai Purwanto SH MH menyatakan terdakwa Mohammad Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.
Dalam salinan putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan penjara selama 8 bulan 15 hari.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.
Amriadi dan kliennya pun menerima putusan ini.
"Kami sangat menghormati rekan jaksa dan majelis hakim, presiden dan seluruh rakyat Indonesia, serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara," kata Amriadi.
Amriadi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dalam ucapan atau perbuatan, khususnya di media sosial politik dalam pemilu ataupun yang lainnya
Pengacara muda berbakat ini juga menyampaikan bahwa kliennya berharap bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi dengan satu tujuan, yakni meminta maaf secara langsung.
Hal ini sesuai ajaran Islam, mengingat kliennya termasuk pemuda yang taat ibadah.
• Gerakan Penggal Kepala Jokowi, Sosok Wanita Perekam Video Gabung dengan Penutur dalam Kasus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Pengancam Jokowi dan Wiranto Kini Telah Menghirup Udara Bebas, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/16/pemuda-pengancam-jokowi-dan-wiranto-kini-telah-menghirup-udara-bebas?page=all.