Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

3 Siswa Penendang Siswi SMP yang Lakukan Kasus Bulying Dijerat Hukuman 3 Tahun Penjara

Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Kolase: Humas Pemprov Jateng | Instagram Yunirusmini
Ganjar Pranowo, terkait kasus bullying di SMP Purworejo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan perundungan di sebuah SMP, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c

Tiga tersangka kasus dugaan perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.

Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal di kantornya, Sabtu (15/2/2020).

KRONOLOGI Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Sulut, Korban Terkena Pisau Besi Kuning Pelaku

 

Tanggapan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait kasus bullying di SMP Purworejo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait kasus bullying di SMP Purworejo. (Kolase: Humas Pemprov Jateng | Instagram Yunirusmini)

Dia menambahkan, para tersangka juga memiliki hak diversi, namun tergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.

"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Dijelaskan Rizal, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.

Sedangkan syarat subyektif apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melahirkan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

"Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orangtua tinggal di Kecamatan Butuh," tutur Rizal.

Rizal menambahkan, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan balai pemasyarakatan.

Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.

Dinas Perikanan Bolsel Canangkan Program Bersih-bersih Laut di Pelabuhan Dudepo

Pada kesempatan itu, Rizal juga meminta masyarakat untuk bijak berkomentar khususnya di media sosial.

"Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu," ujar Rizal. Diberitakan sebelumnya, video seorang siswi dipukuli oleh 3 siswa viral di media sosial.

Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved