Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Nasib Anak-anak Eks ISIS, KPAI: Negara Harus Siapkan Hak Asuh Jika Pulang

Keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak lagi menerima anggota ISIS eks WNI menimbulkan beragam reaksi di tanah air.

Editor: Rizali Posumah
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak lagi menerima anggota ISIS eks WNI menimbulkan beragam reaksi di tanah air. 

Meski begitu, umumnya, masyarakat Indonesia mendukung keputusan pemerintah tersebut.

Sementara itu, ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan terkait hal ini. Yakni soal nasib anak-anak para terduga teroris eks WNI.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus memikirkan hak asuh anak-anak dari warga negara Indonesia ( WNI) terduga teroris pelintas batas eks ISIS jika nantinya benar dipulangkan ke Tanah Air.

"Ketika kembali ke Indonesia maka negara harus menyiapkan hak asuh anak-anak tersebut jatuh ke tangan siapa," kata Retno pada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, pemerintah harus mencari hak asuh untuk anak-anak tersebut melalui kerabat terdekat.

Apabila tidak memiliki keluarga lagi di Tanah Air, kata dia, pemerintah harus mengambil alih pengasuhan tersebut.

"Jika keluarganya juga tidak bisa mengasuh, maka si anak harus di adopsi keluarga lain. Jika tidak ada yang mengadopsi, maka negara harus mengambil alih pengasuhan tersebut," ujar dia.

Kendati demikian, Retno tetap mengapresiasi langkah pemerintah memulangkan anak-anak dari terduga teroris pelintas batas tersebut.

Namun, dia hanya menyayangkan mengapa anak-anak yang dipulangkan hanya yang berusia 10 tahun ke bawah.

"Kalau dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditentukan bahwa anak adalah manusia yang berusia 0-18 tahun," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas (foreign terorist fighter) dan eks anggota ISIS ke Indonesia.

Pemerintah sebelumnya memastikan tak akan memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS.

Namun, kelonggaran akan diberikan untuk anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut aksi terorisme orangtuanya.

Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud MD menjawab bahwa pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat saja apakah ada orangtuanya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud usai rapat membahas hal tersebut bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Saat ditanya jumlah anak-anak dari total rombongan para WNI terduga teroris lintas batas dan eks ISIS, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah belum memiliki data secara detail.

Kapolsek Cantik di Jajaran Polresta Manado Ini Jabat Kasat Lantas Polres Minut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI: Negara Harus Siapkan Hak Asuh Anak WNI Terduga Teroris jika Pulang".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved