Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kronologi KKB Papua Adu Tembak dengan Prajurit TNI, Setelah Kalah Malah Tembak Anak Kecil

Beredar fakta baru aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang disebut menembak anak kecil setelah kalah adu tembak dengan prajurit TNI.

Antara/Laksa Mahendra/ Soni Namura/Ardi Irawan
Telah terjadi kontak senjata antara tim gabungan TNI-POLRI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Joparu ,Distrik Sugapa ,Kabupaten Intan Jaya-Papua pada Minggu, 26 Januari 2020. Dalam persitiwa ini seorang anggota KKB dilaporkan tewas. 

Usai kalah dan kehilangan anggotanya, TNI masih membekuk seorang simpatisan OPM bernama Yopi Sani.

Ketika hendak dibekuk Yopi sempat membuang senjata dan amunisinya ke jurang.

Aparat Indonesia lantas membawa Yopi ke Polsek Sugapa untuk dimintai keterangan.

Hasil serangan ini bagi KKB Papua pahit, mereka malah menembak seorang bocah laki-laki warga kampung Jupara bernama Jakson Sodegau.

Jakson terkena tembakan dari atas ketinggian, arah serangan OPM pimpinan Lekagak Telenggen.

Spesial Valentine 14 Februari 2020: Ada Promo Alfamart, Indomaret, KFC, McD, hingga Burger King

Vonis pengadilan militer

Sementara itu Pengadilan militer memecat dan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga anggota TNI yang terbukti memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Dilansir Antara, sidang digelar pengadilan militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura, Selasa (11/2/2020) sore.

Serda Wahyu Insyafandi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Pratu Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga dipecat dan masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi," ujar hakim Letkol Idris, Rabu (12/2/2020).

Aksi penjualan amunisi kepada kelompok bersenjata terbongkar setelah tertangkapnya warga sipil di Timika berinisial J pada 23 Juli 2019.

Dari pengembangannya, ditangkaplah Pratu M pada 24 Juli 2019 di Timika.

Kemudian tim gabungan TNI/Polri kembali menangkap warga sipil berinisial BD yang sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Timika.

Dari tangan BD, tim gabungan mendapatkan 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved