Sidak Kendis, Bupati JS Berikan Sanksi Keterlambatan Bayar Pajak
Pasalnya, Bupati Mitra ini tak segan-segan bakal memberikan punishment atau sanksi kepada pejabat jika diketahui belum melunasi pajak kendaraan dinas.
Penulis: Giolano Setiay | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) mewarning seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait masalah penunggakan pajak kendaraan dinas (Kendis) yang ada di setiap SKPD.
Pasalnya, Bupati Mitra ini tak segan-segan bakal memberikan punishment atau sanksi kepada pejabat jika diketahui belum melunasi pajak kendaraan dinas.
"Bagi SKPD yang belum bayar pajak kendaraan saya akan ambil tindakan. Diberhentikan dari jabatan, diturunkan eselonnya, dan dimutasikan," tegas Sumendap, Kamis (13/2/2020).
Dikatakannya, pembayaran pajak kendaraan dinas diambil dari dana APBD dan bukan kantong pribadi pejabat sehingga tidak ada alasan untuk belum lunas pajak.
"Oleh karena itu Pak Wakil Bupati Jesaja Legi tolong lihat yang belum lunas pajak kendaraan langsung dilaporkan," jelas Bupati Mitra ini.
Lanjut dirinya meminta data terkait pajak kendaraan di setiap SKPD sudah harus dilaporkan kepada dirinya secepat mungkin.
"Hari ini juga Baperjakat sudah harus bersidang untuk berikan punishment kepada kepala SKPD yang kendaraan dinas tak lunas pajak. Saya tunggu laporannya," kuncinya. (Ano)
• Angka Kematian Akibat Virus Corona Capai 1.300 Orang, Begini Cara Pemakaman Jenazah Korban di China
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: