Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tolak WNI Eks ISIS, Azis Syamsuddin Dukung Pemerintah: Tidak Baik Bagi Keamanan

Keputusan pemerintah menolak pemulangan WNI eks ISIS, didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan Azis Syamsuddin

Editor: Rhendi Umar
tribun medan
Azis Syamsuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan pemerintah menolak pemulangan WNI eks ISIS, didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan (Korpolhukam), Azis Syamsuddin.

”Kalau melihat mereka (WNI eks ISIS) sudah berani meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia, dan terbukti telah terlibat dalam organisasi terorisme, ya kita tolak," kata M Azis Zyamsuddin di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Aziz menyebut, keputusan yang diambil pemerintah itu tentu telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti hukum dan keamanan nasional.

“Mereka yang mempunyai skill bertempur dan melakukan aksi terorisme, itu tentu tidak baik bagi keamanan masyarakat di sini sehingga yang harus memprioritaskan dan mendahulukan kepentingan keamanan nasional kita sendiri,” ujarnya.

Pemakaman Korban yang Tewas Karena Virus Corona, Keluarga Tak Boleh Melihat Untuk yang Terakhir Kali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, seusai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan itu memberikan pernyataan resmi melalui pers, pemerintah telah mengambil keputusan tidak akan memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama para mantan anggota ISIS.

Menurut data dari Central Inteligence Agency (CIA) saat ini ada sekitar 689 WNI eks ISIS yang terkatung-katung nasibnya di berbagai kamp pengungsian di Suriah, Turki, Irak, dan beberapa negara lain.

Mereka bagian dari sekitar 9.000 orang para mantan petempur ISIS dari berbagai negara yang saat ini tersebar di berbagai kamp pengungsian di Suriah dan negara-negara lain.

Salah satunya di kamp pengungsi Al-Hol, di bagian timur laut Suriah, yang dilaporkan media menampung banyak pengungsi eks ISIS asal Indonesia.

Namun, menurut Mahfud MD, untuk alasan kemanusian pemerintah masih mempertimbangkan case by case untuk membantu pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

Mengerikan, Ahli Prediksi Virus Corona Tidak Akan Hilang, Begini 3 Kemungkinan Bakal Terjadi

Azis Syamsuddin yang saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar, keputusan yang telah diambil oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini juga sejalan dengan kecenderungan umum negara-negara lain menolak kepulangan kembali warganya yang terbukti telah terlibat dalam organisasi terorisme ISIS.

“Ini semoga juga bisa menjadi pelajaran bagi warga Indonesia yang lain, untuk tidak tergiur terlibat dalam organisasi terorisme. Kalau sudah begini kan repot sendiri,” ujarnya.

Menurut M. Azis Syamsuddin, pada tahun 2017, pemerintah Indonesia sudah pernah membuat keputusan menerima dan memulangkan 17 warga mantan anggota ISIS asal Indonesia yang saat itu terkatung-katung nasibnya akibat dideportasi dari perbatasan Suriah-Irak.

Setelah pulang ke tanah air hingga saat ini, mereka masih dalam pengawasan ketat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan otoritas kemanan yang lain.

“Mereka sangat merepotkan. Beberapa bahkan ada yang kembali lagi pergi ke Suriah. Jadi memang tidak ada jaminan jika kita pulangkan akan kembali berbuat baik,” katanya.

RESMI Tolak Pulangkan ISIS Eks WNI, Jokowi: Pemerintah Punya Tanggung Jawab Keamanan 260 Juta Rakyat

Pemerintah RI menolak memulangkan  689 eks WNI teroris pelintas batas yang menjadi anggota teroris ISIS

Hal ini ditegaskan  Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Katanya, pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan terduga teroris pelintas batas atau WNI yang terlibat ISIS.

Diketahui, mereka kini tersebar di beberapa negara di Timur Tengah.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi

Kalimat Presiden Jokowi itu pun mengundang tanya para wartawan.

Sebab, Kepala Negara mengatakan 'eks WNI'. Artinya, mereka bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia.

Meski demikian, saat wartawan bertanya kembali mengenai status kewarganegaraan mereka, apakah mereka saat ini masih berstatus WNI atau bukan, Presiden Jokowi tak berkomentar.

Eks ISIS yang Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Bakal Dicegah Pemerintah

Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di tanah air daripada harus memulangkan 689 WNI teroris pelintas batas.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," lanjut Presiden Jokowi.

Keputusan tidak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS dan terduga teroris pelintas batas ke Indonesia mulanya disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud.

Ia mengatakan, keputusan itu diambil lantaran pemerintah khawatir para terduga eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia.

Mahfud MD: Pemerintah Tak Ambil Langkah Hukum terhadap WNI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atau upaya lain terhadap warga negara Indonesia (WNI) terduga eks ISIS yang kini berada di Suriah dan sekitarnya.

"Tidak ada (proses hukum), wong mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor, hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan kan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bahwa ini ada orang Indonesia (yang merupakan terduga eks ISIS)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, kata Mahfud, para WNI itu juga sudah membakar paspor mereka.

Sehingga Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa menempuh langkah lain.

"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan berbagai negara lain ke Indonesia.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud seusai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Gaji 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Naik pada 2020, Cek Rincian Kenaikannya

Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan pemerintah untuk tetap terlibat dalam proses penegakan hukum terhadap warga negara Indonesia ( WNI) yang teridentifikasi dalam kelompok teroris ISIS.

Taufan menjelaskan, Indonesia tidak boleh absen dalam proses hukum WNI yang teridentifikasi terlibat menjadi kombatan eks ISIS.

Hal itu disampaikan Taufan merespons keputusan pemerintah tak akan memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, ke Indonesia.

"Ya, pertanyaannya sekarang adalah lantas langkah pemerintah apa? Dalam rangka penegakan hukum ya. Orang banyak salah tangkap ini, seolah pemulangan itu begitu saja pulang. Padahal yang paling penting adalah penegakan hukum," kata Taufan kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia terhadap WNI yang memang terindikasi menjadi kombatan ISIS. Pertama, memulangkan mereka ke Indonesia dan diproses sesuai hukum yang berlaku di dalam negeri.

Kedua, menggandeng negara-negara lain yang warga negaranya juga teridentifikasi bergabung dengan ISIS untuk diproses melalui mekanisme hukum internasional.

"Itu melalui peradilan internasional bersama negara internasional lainnya lewat ICC (International Criminal Court) kah atau lainnya. Masak kita mendiamkan saja?" ujar dia.

Berdasarkan UU Terorisme, lanjut Taufan, mereka yang aktif melakukan aksi terorisme, sekadar bergabung menjadi anggota atau ikut pelatihan kelompok terorisme bisa dijerat pidana.

"Nah sebagian dari mereka kan ada yang terlibat itu. Tindakan Indonesia ini apa gitu? Proses penegakan hukumnya gimana harus diperjelas. Apakah kita bawa mereka ke mekanisme internasional? Atau dalam negeri? Kan ini enggak jelas, cuma bilang enggak mau bawa pulang," kata dia.

Penegakan hukum dinilainya penting sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia di mata dunia internasional. Negara lain, kata Taufan, bisa saja meminta tanggung jawab Indonesia jika ada warga negaranya terbukti aktif terlibat dalam ISIS.

"Internasional akan minta tanggung jawab kita juga, gimana ini wong ada orang Indonesia terlibat kok, kemudian dia dibiarkan keluyuran kemana-mana, kan enggak mungkin. Jangan lupa loh, Indonesia ini anggota Dewan Keamanan PBB dan anggota Dewan HAM PBB. Kalau kita bilang oh itu bukan warga negara kami, ya enggak bisa dong," katanya.

Langkah Pemerintah Tak Pulangkan Eks ISIS Sesuai Konstitusi

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembatalan pemulangan WNI terduga teroris lintas batas sesuai dengan konstitusi.

Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

"Sesuai konstitusi yang ada," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Itu kan kewenangan pemerintah, secara mekanisme memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar dia.

Azis mengatakan ada tiga ketentuan dalam undang-undang negara dapat menerima kepulangan para WNI terduga teroris lintas batas.

Namun, dia tak menyebutkan secara jelas rujukan undang-undang yang dimaksud.

"Kan dalam hukum ada tiga. Bisa ditolak, diterima dengan pertimbangan, atau diterima dengan persyaratan ketat. Kan ada itu baca undang-undangnya," jelas Azis.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Dukung Pemerintah Tolak WNI Eks ISIS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved