Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lucinta Luna

SEL Tahanan Untuk Lucinta Luna, Polisi Menunggu Putusan Pengadilan, Ditangkap Karena Laporan Warga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun menjawab pertanyaan besar dari publik itu. Sel untuk Lucinta Luna belum dapat dipastikan.

kolase Instagram dan Youtube
Lucinta Luna tertunduk saat konferensi pers. 

Pagi tadi, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga menjual obat terlarang ke Lucinta Luna.

Orang yang diamankan berinisial IF alias FLO.

"Sekarang ini yang bersangkutan sedang kita dalami, nanti akan kita sampaikan ke rekan-rekan hasil pendalaman IF atau FLO," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, Lucinta Luna mengkonsumsi psikotropika sejak 5 bulan lalu.

Ia mengkonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan depresi.

"Untuk rasa depresi, itu yang dia periksakan ke satu dokter khusus, dokter pribadinya, untuk minta obat ini," kata Yusri.

Jenis depresi yang diderita Lucinta Luna masih akan didalami polisi.

Mengenai ancaman hukuman, Lucinta Luna terkena Pasal 62 Junto 1 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.

Sementara itu, ketiga orang lainnya yang diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi.

Lucinta Luna diamankan atas penyalahgunaan narkoba pada Selasa (11/02/2020), sekitar 00.30 dini hari.

Mantan personel Duo Bunga itu diamankan bersama tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih.

Penangkapan Lucinta Luna atas penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat atas adanya pengguna narkoba di apartemen Thamrin City, tower tempat Lucinta Luna berada.

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pada Rabu (12/02/2020) pagi terkait penangkapan tersebut. (Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tunggu Putusan Pengadilan terkait Sel untuk Lucinta Luna: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved