Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengumuman Tes SKB Mitra Ikut Juknis Badan Kepegawai Negara

Enrico mengatakan, untuk pengumuman para peserta yang akan mengikuti SKB menjadi kewenangan dari pihak BKN.

Penulis: Giolano Setiay | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Pengumuman Tes SKB Mitra Ikut Juknis Badan Kepegawai Negara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah berpacu dalam uji kompetensi. Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tinggal menunggu pengumuman. \

Pasalnya, pengumuman tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), untuk pengadaan CPNS di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sementara akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk pengumuman terkait dengan pelaksanaan SKB, kami menunggu pemberitahuan resmi dari BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Enrico Sarilim, Rabu (12/2/2020).

Enrico mengatakan, untuk pengumuman para peserta yang akan mengikuti SKB menjadi kewenangan dari pihak BKN.

"Jadi nantinya yang akan menyampaikan peserta yang akan mengikuti SKB dari BKN. Nantinya mereka akan menyurat ke kepala daerah," jelasnya.

Diketahui jika merujuk pada Permenpan Nomor 24 tahun 2019 tentang ambang batas SKD CPNS tahun 2019, peserta SKB paling banyak tiga kali dari jumlah formasi berdasarkan peringkat tertinggi SKD.

"Dari hasil tes SKD yang kami pantau cukup banyak yang passing grade. Tapi harus direkap siapa yang nilai tertinggi, dan kemudian berhak ke seleksi selanjutnya atau SKB. Jadi jika formasinya satu, ada tiga peserta ikut ke SKB berdasarkan nilai passing grade teratas," ungkapnya.

Pihaknya juga menjamin, panitia tidak akan melakukan kontak langsung dengan para peserta sampai pada pelaksanaan SKB.

"Kami pastikan selama penyelenggaraan ini panitia tidak pernah melakukan kontak langsung dengan para peserta. Sampai pada pelaksanaan SKB nanti. Sehingga hasil tersebut memang benar-benar murni," jelas Kabid BKPSDM. (Ano)

Kebijakan Baru Dana BOS Maksimal 50 Persen untuk Guru Honorer, Monika: Setuju dan Bahagia

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved