Kebijakan Dana BOS untuk Guru Honorer, Kepala SMA 1: Disesuaikan dengan Kebutuhan
Kebijakan Mendikbud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan salah satunya yaitu Kepala Sekolah SMA 1 Negeri Manado.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nadiem Makarim, Menteri Pedidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru yaitu menaikkan batas maksimal upah guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen dari sebelumnya sebesar 15 persen.
Kebijakan Mendikbud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan salah satunya yaitu Kepala Sekolah SMA 1 Negeri Manado.
"Guru honorer untuk memperoleh dana BOS salah satunya harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," kata Sherly Deesy Kalangi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Manado, Selasa (11/01/2020).
Lanjutnya, dana tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan.
"50 persen? Kalau torang (kita) cuma mau perlu 10 persen ya disesuaikan dengan kebutuhan jangan torang mencari, mau cari-cari orang kasih masuk honor terus yang torang butuh kalau torang ya nggak butuh tentu torang susah mau rekon," tambahnya.
Kepsek tersebut menyatakan, diberikan cost sebenarnya itu semaksimal mungkin tetapi jangan sampai lewat 50 persen tetapi bukan harus seperti itu (50 persen) hanya sesuai kebutuhan.
"(Memberatkan) nggak juga, sesuai kebutuhan kalau pada dasarnya kita butuhkan dana memang harus sampai begitu karena kita punya ASN kurang ya daripada mengambil di mana," ungkapnya
Ia mengatakan, tetapi kalau punya ASN sebesar 80 persen mencukupi tinggal sedikit yang dibutuhkan.
"Belum (ada juknis) cuma torang yang ambil ini yang torang download memang begitu 50 persen tetapi syaratnya ada NUPTK kalau dulu kan harus ada SK kepala daerah sekarang tidak lagi cukup dengan memiliki NUPTK," ucapnya.
Menurut dia, ada beberapa poin yang harus dimiliki (guru honorer) salah satunya NUPTK tetapi yang pasti harus sesuai kebutuhan semaksimalnya bisa sampai (50 persen) dan tidak harus seperti itu.
"Kalau di sini belum ada yang punya NUPTK dan disuruh urus saja serta diinformasikan ke adik-adik yang honor sebisanya urus NUPTK," terang Kepsek itu.
Ia menyatakan, agar tenaga honornya bisa dibayarkan dengan dana tersebut kalau bayar dengan mandiri kalang kabut cari dananya.
"Ya kita bayar dengan mandiri, ya ada juga orang tua yang masih peduli dengan dunia pendidikan, mereka memberikan sumbangan walaupun sangat sedikit sekali," pungkasnya. (Ang)
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:
• Siswa Menonton Dua Guru Berkelahi Dalam Kelas, Pengajar Matematika VS Honorer Mengajar Olahraga
Nadiem Makarim menyeret penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS yang membuat beberapa kepala sekolah harus menggadaikan barang pribadi hingga berutang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyampaikan sendiri mengenai Realita memprihatinkan ini.
Saran Nadiem Makarim kepada sekolah yang mengalami keterlambatan penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS.
Agar bisa duduk bersama dengan wali murid.
Mendikbud menceritakan soal berbagai masalah dalam penyaluran dana BOS.
Dia mengatakan, biasanya di awal tahun, sekolah-sekolah kerap kali terlambat menerima dana BOS yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
"Dampaknya sekolah tidak punya uang untuk biaya operasional. Sementara operasinal sekolah terus berjalan," ujar dia ketika memberi keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk menutupi hal tersebut, banyak kepala sekolah yang kemudian melakukan berbagai upaya.
Nadiem mengatakan, ada beberapa kasus kepala sekolah harus menggadaikan barang pribadinya untuk menalangi biaya operasional sekolah.
"Ceritanya macem-macem. Bahkan ada yang harus menggadaikan motornya, menggadaikan barang pribadi untuk menalangi biaya operasional," ujar dia.
Di beberapa sekolah lain, mantan CEO Gojek tersebut mengatakan kepala sekolah harus duduk bersama orang tua murid dengan tujuan mengutang atau meminjam uang dari mereka.
Administrasi dana BOS yang memakan waktu lama tersebut, menurut Nadiem merupakan salah satu halangan sekolah untuk bisa menjalankan kegiatan oeprasionalnya.
"Ini sifatnya administrasi yang memakan waktu lama dan snagat mengganggu proses pembelajaran siswa karena guru dan kepala sekolah sibuk mencari jalan keluar gimana mendanai biaya operasional," ujar dia.
Untuk itulah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merombak skema penyaluran dana BOS.
Dalam paparannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah.
Dengan demikian sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Sementara sebelumnya, dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selain perubahan skema penyaluran, pencairan Dana BOS pun kini dilakukan dalam tiga tahap.
Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20 persen : 40 persen : 20 persen : 20 persen menjadi 30 persen : 40 persen : 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.
Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS baik dalam bentuk BOS reguler, kinerja dan afirmasi sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 jita siswa.
Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sri Mulyani menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
"Kami akan kerja sama dengan Kemendagri untuk memerbaiki sistem keuangan dan laporan keuangan di daerah.
Selain itu juga untuk menghindari dana yang idle, mengingat dana yang sempat mengendap sebesar Rp 200 triliun di account daerah tahun lalu.
Sampai dengan Desember sudah ada perbaikan tapi masih ada Rp 100 triliun yang unspend di daerah," ujar Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Cerita soal Kepala Sekolah Talangi Dana BOS, Gadaikan Motor hingga Berutang", https://money.kompas.com/read/2020/02/11/083700426/nadiem-cerita-soal-kepala-sekolah-talangi-dana-bos-gadaikan-motor-hingga?page=all#page2.

Nadiem Makarim Masuk dalam Daftar Time 100 Next 2019
Menteri Pendidikan yang juga pendiri Gojek Nadiem Makarim masuk dalam daftar Time 100 Next 2019 dari kategori 'Leaders'.
Nadiem Makarim menjadi satu-satunya tokoh asal Indonesia yang masuk dalam daftar bergengsi itu.
Dalam keterangan yang tercantum di laman resmi Time, nama Nadiem dideskripsikan sebagai sosok pengusaha yang baru saja terpilih menjadi menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo.
Sebelumnya, ia menjadi CEO Gojek, aplikasi layanan ojek daring yang juga menyediakan berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini Nadiem menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin.
Wakil Direktur Pusat Studi Strategis dan Internasional Brian Harding menyebut Nadiem merupakan sosok pengusaha muda yang cerdas dalam susunan kabinet.
Dia akan banyak berperan memajukan generasi muda melalui sistem pendidikan untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia.
Dari kalangan 'Leaders' terdapat 21 tokoh termasuk Nadiem yang mengisi daftar 100 nama Time 100 Next 2019.
Tokoh lain datang dari berbagai klasifikasi berbeda, ada Artists, Advocates, Phenom, dan Inovators.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar itu di antaranya Camila Cabello dari kelompok artist, dan Blackpink dari kategori phenom.
Beberapa nama yang masuk dalam Time 100 Next 2019 dari kategori Leaders, salah satunya Nadiem Makarim. (Time 100 Next 2019)
Dalam menentukan daftar tokoh yang bisa masuk dalam Time 100 Next 2019, Time menggunakan cara yang lebih lentur.
Time tidak hanya terpaku pada sosok-sosok yang memimpin sebuah perusahaan besar, kepala pemerintahan, dan sebagainya.
Dengan adanya media sosial, nama-nama baru yang memiliki pengaruh besar meski tidak berafiliasi pada suatu perusahaan atau institusi tertentu juga masuk dalam daftar.
Misalnya, mereka yang memiliki fokus dan perhatian terhadap politik, budaya, kesehatan, perdamaian, dan lain-lain.
Oleh karena itu, banyak di antara tokoh-tokoh yang masuk masih tergolong dalam kelompok usia muda, meskipun mereka tidak menerapkan batasan usia tertentu dalam pencarian tokoh yang ada. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Penyaluran Dana BOS Seret, Nadiem Makarim Prihatin Kepala Sekolah Gadaikan Motor sampai Berutang, https://mataram.tribunnews.com/2020/02/11/penyaluran-dana-bos-seret-nadiem-makarim-prihatin-kepala-sekolah-gadaikan-motor-sampai-berutang?page=all.