Berita Bitung
Kapolres Bitung Bakal Turun Lapangan Terkait Dana Kelurahan
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo merespons terkait dana kelurahan yang akan bergulir di tengah masyarakat untuk program infrastruktur
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo merespons terkait dana kelurahan tahun 2020, yang akan bergulir di tengah masyarakat untuk program infrastruktur.
Untuk dana kelurahan kepolisian sudah memiliki standart operasional prosedur (SOP) dari Mabes Polri, terkait pengawasan, pencegahan dan penindakan.
"Untuk pengawasan dan pencegahan ada kerja sama. Mulai dari sosialisasi hal yang boleh dan tidak boleh, apa itu swakelola harus diketahui pejabat kelurahan dalam melakukan penggunaan dana kelurahan," jelas Kapolres.
Lanjut mantan Kapolres Minsel, jika tidak ada bekal informasi terkait rambu-rambu dalam penggunaan dana kelurahan dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hal.
• DPRD Warning Pengelolaan Dana Kelurahan Rp 37 Miliar
Contoh lurah ketika mendapat dana kelurahan ratusan juta, karena tidak tau menahu tentang rambu-rambu, menganggap dana itu adalah miliknya terserah mau digunakan untuk apa.
Polres Bitung ke depan sebelum realisasi dana kelurahan dilaksanakan, akan bekerja sama dengan instansi terkait Pemda Kota Bitung, bentuk tim dari anggota tindak pidana korupsi lakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan.
"Belajar pengalaman saya ketika di Kabupaten Minsel dan Mitra, saya turun langsung melakukan sosialisasi dana kelurahan/desa di 197 desa di Minsel dan 135 desa di Mitra," tegasnya.
• Virus Misterius Muncul di Nigeria, Tewaskan 15 Orang Dalam Seminggu, Pemerintah Curiga Bahan Kimia
Hal-hal seperti itu akan diambil kepolisian, karena hasil penelitian kepala desa dan lurah terjerat kasus korupsi dana kelurahan/desa terjerat kasus korupsi karena ketidaktahuan.
Ketika mendapat anggaran atau dana, anggap itu uang miliknya, tidak tahu mau buat apa, bertanya pada orang yang salah dan ketakutan sampai tidak bisa pakai atau gunakan dana itu.
"Nah, ketika akhir deadline waktu realisasi penggunaan dana itu, diminta dana itu harus diserap sehingga asal-asalnya melakukan pekerjaan," tambahnya.
• UPDATE Lakalantas di Karombasan, Begini Kronologis Oma Tineke Ditabrak Motor
Dalam penanganan masalah penyalahgunaan dana kelurahan/desa ada tiga hal, pertama muncul masalah administrasi.
Penanganan dana kelurahan Polri akan kerja sama dengan pihak inspektorat, ada laporan atau informasi atau di lapangan Polri tidak langsung serta merta tindak lanjut melainkan bahan melakukan penyelidikan lalu kerja sama dengan inspektorat.
Pihaknya akan menyurut ke inspektorat untuk turun cek, klarifikasi, kumpul bukti dan saksi hingga turun ke lapangan. Dalam waktu 30 hari harus ada laporan dari Inspektorat atas laporan atau informasi dari pelaksanaan proyek dana desa.
• Bupati Tetty Paruntu Sampaikan Program Pemkab Minsel Dihadapan Menteri Sofyan Djalil
"Berbeda kalau kondisinya operasi tangkap tangan (OTT), bisa langsung kami proses," kata dia.
Kedua berujung pada senketa karena ingkar janji, Inspektorat memberikan disposisi atau rekomendasi untuk diselesaikan pada tatanan yang ada.