Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap KPU

KPK Periksa Eks Kepala Sekretariat PDI-P Terkait Kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Terkait kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, KPK rencananya akan memeriksa eks Kepala Sekretariat PDI-P Irwansyah.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Plt Juru Bicara Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Irwansyah rencananya juga akan diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2020).

Irwansyah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan), eks Komisioner KPU," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain memanggil Irwansyah, KPK juga memanggil seorang mahasiswa bernama Donfri Jatmika dalam pemeriksaan hari ini.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Irwansyah dan Donfri hari ini.

Namun, diketahui bahwa KPK sebelumnya telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (25/1/2020) lalu.

"Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW, dan bagaimana ada usulan PAW antara tersangka HAR (Harun Masiku) yang diusulkan DPP PDI-P," kata Ali menjelaskan materi pemeriksaan Hasto.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Wahyu Setiawan, KPK Panggil Eks Kepala Sekretariat DPP PDI-P".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved