News
Pindah Wewenang Penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Kepolisian ke Kemenhub? Ini Kata Kombes Yusuf
Menurutnya jika alasan pemindahan wewenang hanya karena alasan banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, maka mesti dilihat dan dikaji faktor-faktornya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum ada urgensinya memindahkan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari polisi.
Demikian menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Menurut dia wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari kepolisian ke Kemenhub, mesti dikaji secara komperehensif dan mendalam.
Hal itu terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam prolegnas prioritas dan dibahas di DPR.
Di luar itu, Yusuf menilai belum ada urgensi terkait pemindahan wewenang itu.
"Yang jadi pertanyaan saya, memang selama ditangani polisi kenapa dan ada apa? Ada masalah apa sih selama ditangani polisi dan urgensinya, apa?" tandas Kombes Pol Yusuf.
Ia menerangkan dalam mengkaji soal ini semua pihak terkait mesti melihat dan memiliki data empiris yang tepat.
"Sehingga apakah pemindahan wewenang itu tepat atau tidak, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan presisi. Termasuk alasannya apa," kata Yusuf.
Menurutnya jika alasan pemindahan wewenang hanya karena alasan banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, maka mesti dilihat dan dikaji faktor-faktor penyebab kecelakaan.
"Jadi menurut saya, belum ada urgensinya memindahkan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari polisi," kata Yusuf.
Pemicu utama kecelakaan lalu lintas
Sementara itu, terkait kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, dari jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang disebabkan human error di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pelaku utamanya adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, dari data yang ada, sebanyak 60 persen jumlah pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM baik pengendara roda dua maupun roda empat.
"Untuk pelanggaran lalin dan pemicu kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak hampir 60 persennya dilakukan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM," kata Yusuf saat ditemui Wartakotalive.com, Jumat (7/2/2020) lalu.
Menurut Yusuf, pengendara pelanggar lalin dan pemicu kecelakaan yang tidak memiliki SIM itu sebagian memang tidak membuat SIM dan sebagian lagi tidak memperpanjang masa berlaku SIM nya.