Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Istri Dijual Suami Kepada 4 Teman, Dapat Imbalan Rp.50.000 Sekali Main, Sertakan Video Panas

Sungguh kurang ajar prilaku seorang seorang suami berinisal MSS (28), kepada istrinya. Dia tega menjual istrinya untuk dijadikan pemuas nafsu.

Editor: Rhendi Umar
SURYA.co.id/Galih Lintartika
Pengakuan Pria di Pasuruan soal Jajakan Istri ke Temannya 

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Inilah Mulan Jameela Pertanyaan Soal Perpres Harga Gas di Rapat Komisi VII DPR RI

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," kata dia.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami di Pasuruan Tega Jual Istri Kepada Teman Serta Videokan Adegan Panasnya, Ini 2 Motifnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved