BNI
7 Pimpinan BNI Ini Kompak Curi Uang Nasabah Rp 135,5 Miliar, Dana Disimpan di Rekening Tata Ibrahim
Tujuh tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar ini juga dilakukan jajaran pimpinan BNI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembobolan dana nasabah BNI hingga 135,5 Miliar ternyata melibatkan pegawai internal bank.
Dikabarkan, ada tujuh tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar ini juga dilakukan jajaran pimpinan BNI.
Ketujuh tersangka tersebut, yakni
Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Farahdiba Yusuf,
Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu
Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,
Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,
Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.
Tata Ibrahim adalah pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.
Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.
“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.
Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.
Tanggapan Resmi BNI