Berita Bitung
Remaja Ini Nekat Curi Sepeda Motor Matik, Uang hasil Curian Dipakai Hura-Hura
Remaja AB alias Alan usia 16 tahun, nekat mencuri satu unit sepeda motor milik seorang warga di Kelurahan Pateten Satu
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Remaja AB alias Alan usia 16 tahun, nekat mencuri satu unit sepeda motor milik seorang warga di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulut.
Dari informasi yang dirangkum Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, motor matic Honda Scopy warna coklat dengan nomor polisi DB 2323 CF dicuri pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 01.00 wita.
Menurut Kapolres tersangka sebelum melakukan aksinya, masuk ke dalam rumah melalui pagar depan yang tidak dikunci.
Pria yang tercatat sebagai karyawan perusahan pabrik ikan di kawasan Palelangan ikan Aertembaga ini mengecek kondisi motor itu.
• Bendahara DPRD Manado Diperiksa Kejari Manado, Ini Penjelasan Kajari Manado
Niatnya mencuri didukung dengan kondisi motor yang tidak terkunci setir, ditunjang dengan kunci motor masih tergantung di motor.
Maka tak hitung tiga, tersangka langsung mendorong keluar motor itu lalu menghidupkannya lalu dibawa ke kompleks cafe-cafe di kawasan padang pasir, kelurahan Pateten satu.
"Di sana tersangka melucuti plat nomor dan membuang ke selokan yang tak jauh dari situ," kata Kapolres, Jumat (7/2/2020).
• Jelang Pencairan Dandes 2020, Menteri Desa Minta Mahasiswa Kritisi Penggunaan Dandes
Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 wita, tersangka bakal menjual barang curiannya.
Dia menghubungi rekannya pria bernama Kamrul untuk membantu jual motor curian, dengan cara memposting ke sebuah grup facebook.
Tak lama, postingan tersebut langsung direspons seorang pembeli dengan merespons melalu inbox Facebook.
"Dari keterangan yang kami rangkum, antara pria yang dipercayakan menjual moto curian dengan calon pembeli terjadi tawar menawar dan sepakat membeli motor itu dengan transaksi di Kauditan Minut depan City Mart," tambahnya.
• 3 Tahun Terakhir Tercatat 127 Orang Kena Penyakit DBD di Mitra
Motor curian pun terjual dengan harga Rp 3 juta tanpa dilengkapi surat-surat, kepada pria bernama Beyonda.
Dari hasil penjualan motor curian, tersangka mendapat uang Rp 2.950.000 dan pria Kamrul yang membatu menjual hanya mendapat Rp 50 ribu.
Uang hasil curian itu dipakai untuk hura-hura bersama rekan-rekan mereka.
AKP Taufik Arifin Kasat Reskrim Polres Bitung menambahkan, tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada Rabu (5/2/2020) pukul 20.00 wita di Kelurahan Pateten 2, Kecamatan Aertembaga Bitung depan Terminal Petikemas Bitung.
• Sulut United Bakal Uji Tanding Lawan Bhayangkara FC atau PSM Makasar di Manado