Paksa Pacar di Bawah Umur yang Tengah Sakit, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara
Warga Kota Probolinggo, MH (19), terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, ia telah memperkosa pacarnya sendiri, DH (14), di kamar mandi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Kota Probolinggo, MH (19), terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pasalnya, ia telah memaksa pacarnya sendiri untuk berhubungan layaknya suami istri, DH (14), di kamar mandi saat sedang sakit.
"Saat itu, korban dipaksa di rumah neneknya. Korban tengah sakit dan buang air kecil. Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban. Kini, MH ditahan di Mapolres.
Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Yang kedua terjadi di rumah saudara pelaku, yang ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.
MH mengakui perbuatannya. Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.
Orangtuanya bekerja dan jarang di rumah. Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.
“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya. Saya terima dan lega dilaporkan ke polisi, tapi saya masih berharap bisa menikahi DH," ungkap MH.
• Gelar Rekonstruksi, Polres Minahasa Ungkap Fakta Penikaman Vidi Limpele
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara".