Penerimaan CPNS 2019
Kamu Sudah Selesai Tes SKD? Berikut Ini Rincian Passing Grade CPNS 2019
Rangkaian tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahapan rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 20219 setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Rangkaian tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Berdasarkan informasi tersebut, tahapan setelah melaksanakan tes CPNS 2019 SKD dan dinyatakan lolos, pelamar akan masuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi peserta dapat mengikuti SKB setelah dinyatakan lolos SKD.
Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
Sebagai informasi tambahan berikut nilai ambang batas atau passing grade dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Sebelumnya Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019, diketahui bahwa passing grade CPNS tahun ini lebih rendah dibanding CPNS 2018.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengatakan, perubahan passing grade dan jumlah soal dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan CPNS tahun lalu.
“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” kata Andi kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
• Prabowo Subianto Gabung di Pemerintahan Jokowi Untuk Realisasikan 5 Janjinya di Pilpres 2019
Andi menjelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi komposisi soal yang berubah pada CPNS 2019.
Jumlah soal TWK yang awalnya 35 menjadi 30, jumlah soal TIU dari 30 menjadi 35, dan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.
Sementara itu, jenis tes yang akan diujikan saat SKD masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sementara, TIU untuk menilai tiga kemampuan yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.
TKP merupakan tes untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.
Bagaimana rinciannya?
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019:
- Tes Karakteristik Pribadi: 126
- Tes Intelegensia Umum: 80
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65.
Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.
Namun, bagi formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) menggunakan nilai ambang batas tersebut.
• TERUNGKAP Fakta Polisi yang Tewas Dikeroyok Massa, Disangka Begal dan Dilempari Batu hingga Botol
Bagaimana nilai ambang batas bagi formasi khusus?
Bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Sementara, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Jabatan di atas memakai aturan berikut:
- Formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, nilai kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
- Nilai Kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Sebagai perbandingan, rincian passing grade CPNS berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu:
Jalur Umum: TKP sebesar 143, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 75.
• TERUNGKAP Fakta Polisi yang Tewas Dikeroyok Massa, Disangka Begal dan Dilempari Batu hingga Botol
- Cumlaude dan Diaspora: Nilai kumulatif paling sedikit 298, dengan TIU terendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70
- Putra/putri Papua dan Papua Barat: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
- Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Honorer Kategori II: Nilai kumulatif sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 60
- Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang: Nilai kumulatif paling sedikit 298, dengan nilai TIU sebesar 80
- Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: Nilai kumulatif paling rendah 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/14/153511865/passing-grade-cpns-2019-lebih-rendah-berapa-rincian-nilainya?page=all.