KABAR BURUK Dialami Andre Rosiade Setelah Gerebek PSK, Batal Dicalonkan Gerindra hingga Diperiksa
Sufmi Dasco Ahmad meminta maaf atas peristiwa penggrebekan PSK di Padang yang melibatkan politisi partainya, Andre Rosiade.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penggerebekan prostitusi online oleh Andre Rosiade di Padang berbuntut panjang.
Sejumlah persoalan muncul menyerang politisi Gerindra tersebut. Tak hanya di bully di media sosial.
Andre Rosiade harus diperiksa untuk diminta klaridikasi oleh DPP Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meminta maaf atas peristiwa penggrebekan PSK di Padang yang melibatkan politisi partainya, Andre Rosiade.
Mengingat, upaya dari Andre untuk mengungkap adanya prostitusi online di Padang, telah membuat situasi di masyarakat tidak kondusif.
"DPP Partai Gerindra juga menyampaikan prihatin, meminta maaf kepada masyarakat apabila kemudian membuat situasi menjadi tidak kondusif," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, Gerindra akan mencoba meminta keterangan dari Andre Rosiade terkait kuitansi hotel yang diduga dipesan oleh yang bersangkutan.
"Nah itu, sudah masuk dalam ranah klarifikasi, kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan (Andre Rosiade)," kata Dasco.
Saat ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra sudah menurunkan Tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan Andre dalam penggrebekan PSK di Padang.
Hasil yang didapat dari tim khusus tersebut, terungkap bahwa Andre tidak berada di dalam kamar hotel ketika terjadi penggrebekan.
"Yang pertama tim DPP Gerindra telah mengirimkan tim ke Sumbar. Awal yang pertama ditemukan memang Andre Rosiade tidak berada di dalam kamar pada saat kejadian," ujar dia.
Mengenai kader Gerindra yang akan dicalonkan untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2020, Dasco akan mempertimbangkan tak memasukkan nama Andre Rosiade.
"Untuk keseimbangan di masyarakat, perlu diketahui bahwa DPP Partai Gerindra mempertimbangkan untuk tidak mencalonkan Andre Rosiade sebagai gubernur Sumbar," kata Dasco, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Menurutnya, saat ini Gerindra tengah menggodok nama lain yang akan diusung di Pilkada Sumatera Barat 2020.
"Ya itu nanti, masih digodok," ujarnya.
Andre Rosiade Tak Koordinasi dengan Gerindra
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan, Andre Rosiade tidak berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Sehingga, DPP akan meminta keterangan Andre terkait keterlibatannya dalam penggrebekan PSK tersebut.
"Belum (belum ada koordinasi), kami mau nanya itu ide darimana? Apa hasil mimpi? Apa hasil apa kan kita enggak tahu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
DPP Gerindra dijadwalkan untuk memanggil Andre Rosiade pada pekan depan.
Ahmad Muzani berharap Andre dapat memberikan klarifikasi.
"Kami perlu konfirmasi dan klarifikasi penjelasan dari yang bersangkutan, apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
"Kami hanya mendapat cerita sepotong dari kanan kiri, belum menggambarkan keutuhan suasana dan situasi yang benar, kira-kira seperti itu," jelas dia
Muzani mengatakan, partainya menerima dengan baik berbagai kritikan dari berbagai pihak terkait keterlibatan Andre.
"Saya kira semua apa yang dilontarkan kritik, kami membaca mendengarnya dengan baik, maka itu kami perlu mendengar dari yang bersangkutan supaya kami tidak salah sangka pada persiapan itu," imbuh Ahmad Muzani.
Andre Rosadie Harus Jalani Pemeriksaan Etik di DPR
Kappolri Jenderal Idam Aziz diminta memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Toni Harmanto agar memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan skenario penjebakan praktik prostitusi online di kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang, Padang pada Minggu 26 Januari 2020.
"Penggrebekan itu terlihat over acting," sebut Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas ReJO, Relawan Jolowi Dr Hendri Jayadi, SH, MH.
Jayadi menilai, aksi penggrebekan tersebut untuk kebutuhan pencitraan politisi dengan mengesampingkan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
"Itu juga merupakan pembodohan hukum ke masyarakat. Kita sepakat bahwa prostitusi adalah melanggar hukum. Tapi, penegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Jumat (7/2/2020).
Dia menegaskan, semua orang sama di mata hukum dan dia menegaskan hukum harus tajam untuk semua.
"Jadi saya berharap dan meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dengan kasus itu," kata Hendri Jayadi.
Dosen Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menambahkan, metode undercover buying atau pembelian terselubung yang dilakukan anggota DPR RI dapil Sumbar I Andre Rosadie tidak sepatutnya dilakukan.
Dia mengatakan, Andre Rosadie bukanlah aparat penegak hukum ataupun orang yang diperbantukan di kepolisian.
"Undercover buy hanya berlaku didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itupun syaratnya sangat ketat. Apalagi Andre Rosadie bukan aparat penegak hukum," kata dia.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 79 jelas diatur yang bisa melakukan tindakan itu adalah informan/anggota polisi/orang lain yang diperbantukan pada polisi.
"Jadi tidak bisa sembarang orang untuk melakukan cara demikian itu. Ini sudah salah kaprah penafsirannya," ujarnya.
Dia menduga, langkah penggrebekan yang dilakukan Andre Rosadie bersama petugas kepolisian dari Polda Sumbar dan menangkap PSK berinisial NN dan seorang mucikari adalah cacat hukum atau ilegal.
"Kalau OTT prostitusi itu tidak sesuai prosedur undercover buying di UU 35 Tahun 2009 dan ada dugaan mall admistrasi kami minta bebaskan perempuan itu. Menegakkan hukum harus sesuai prosedur hukum," tuturnya.
Jayadi berpendapat, pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penjebakan tersebut bisa terkena jeratan hukum pidana lantaran proses penggrebekan itu tidak berdiri sendiri.
"Ada yang sudah menyewa kamar, ada pelaku, penjaja seks dan mucikari. Bisa jadi, awalnya NN tidak sedang beraktifitas, kemudian masuk pesan yang membuat dia tertarik kemudian sampai bertransaksi. Apalagi kini NN dan sang mucikari sudah mendekam di penjara dan dijadikan tersangka," kata dia.
"Tindakan demikian itu sudah sistematis. Mestinya semua yang terlibat bisa kena jeratan hukum," imbuhnya.
Pasal 55 KUHP menyatakan 'turut serta'.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. "Menurut saya, Andre Rosadie sudah memenuhi unsur pasal 55 KUHP itu," tegas Jayadi.
Selain itu, Andre juga harus menjalani pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI, karena dengan jabatannya sebagai anggota DPR telah melakukan serangkaian kegiatan yang diduga melanggar etika.
Untuk itu, Jayadi meminta siapapun yang terkibat dalam kasus itu harus diperiksa termasuk Andre Rosadie dan ajudannya yang bernama Bimo.
"Kita minta semua diperiksa tanpa terkecuali. Polisi jangan tumpul keatas tajam kebawah," kata Hendri Jayadi.
Andre Rosadie bersama polisi dari Polda Sumbar sebelumnya melakukan penggrebekan prostitusi online yang dilakukan didalam kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang pada Minggu (26/1/2020).
Dalam penggrebekan itu petugas menangkap perempuan bernisial NN sebagai pelaku prostitusi online dan seorang mucikari. Namun, petugas tidak menangkap penyewa jasa prostitusi itu.
Keduanya ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
Berdasar dokumen yang diterima awak media, nama Andre Rosadie memesan kamar 606 hotel tersebut pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada 27 Januari.