Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

ASN Protes Kena Roling, Masukkan Permohonan Hearing ke DPRD, LBH Siap Advokasi

Mutasi jabatan di jajaran Pemerintah Kota Bitung 7 Januari 2020 yang lalu, ternyata masih berpolemik

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
ASN di Bitung Ikut Apel Belum Lama ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mutasi jabatan di jajaran Pemerintah Kota Bitung 7 Januari 2020 yang lalu, ternyata masih berpolemik.

Waktu itu, sebanyak 346 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wali Kota Bitung Max J Lomban di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Wali Kota Bitung.

Ada pejabat eselon III dilantik dalam eselon IV, pejabat yang pernah menduduki posisi sekretaris dan kepala bidang dimutasi sebagai kepala seksi.

Kondisi ini oleh sejumlah pejabat yang menjadi 'korban' mempertanyakan hal itu, hingga memberikan kuasa hukum kepada seorang pengacara mengawal hal ini.

Jelang Pilkada 2020, Mendagri Melarang Pejabat Daerah Mutasi Pejabatnya

Masalah ini kemudian dilaporkan ke DPRD Bitung agar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, dengan pihak terkait eksekutif pemkot Bitung.

"Perwakilan ASN yang kami dampingi untuk menguji lewat Rapat Dengar Pendapat (hearing), sudah memasukkan surat permohonan ke DPRD Bitung 4 Februari 2020," kata Michael Jacobus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Missio Justitia penerima kuasa dari sejumlah ASN yang terkena mutasi Kamis (6/2/2020).

Pihaknya semangat menanti 'kepo' para anggota DPRD Bitung untuk menguliti akurasi pelaksanaan peraturan kepegawaian, dalam RDP nanti.

Kepo yang dimaksud Michael dalah Knowing Every Particular Object (KEPO), adalah bahasa gaul yang disematkan kepada orang yang suka mencari tahu segala hal secara detail.

Ini Daftar CASN Yang Lulus Passing Grade di Bolsel

Istilah ini juga seharusnya melekat secara konstruktif kepada para anggota DPRD, terutama dalam mengefektifkan fungsi pengawasannya terhadap eksekutif.

Mereka (legislator) memang tidak perlu menunggu permohonan hearing atau demo, karena mereka mata dan telinga rakyat bahkan mata dan telinga Hukum.

"Harus aktif, karena siapapun yang mereka panggil bisa dipidana kalau sengaja mangkir. Acuan DPRD untuk pengawasan adalah peraturan-perundangan dan asas-asas pemerintanan yang baik sesuai UU administrasi pemerintahan, sehingga wawasan hukum dewan harus mumpuni supaya dapat menjadi pengawas sejati dari rakyat," jelasnya.

LAGI, Dua Penambang Emas Liar di Bakan Tewas Tertimpa Longsoran Batu

Lewat wadah lembaga bantuan hukum (LBH) ini, Missio Justitia siap mengadvokasi siapapun ASN, yang dilengserkan tanpa alasan konstitusional.

Bukan demi siapa-siapa atau dan bukan untuk menjadi apa-apa, tapi agar manajemen pemerintahan di Kota Bitung tunduk pada konstitusi dan bukan pada emosi.

"Apakah mereka dirolling atas dasar sistem Merit ataukah Sistem Marah," tambahnya.

BKDD Minsel Bakal Umumkan THL yang Lolos Setelah SK Ditandatangani Bupati

Sekretaris DPRD Bitung sendiri ketika dikonfirmasi terkait surat permohonan hearing tersebut mengungkapkan, surat dimasukkan ke bagian aspirasi.

"Belum ada agendanya kapan, karena masih sementara berproses," jelas Diana Sambiran Kabag Perundang-undanga, persidangan dan Humas Sekretariat DPRD Bitung.

Terpisah Frangky Julianto, Sekretaris Komisi I DPRD Bitung bidang pemerintahan, aduan tersebut masih berproses sambil menunggu jadwal pelaksanaan RDP.(crz)

Ricky Nelson Boyong 27 Pemain Ke TC Yogyakarta dan Kalimantan

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved