Terorisme
Pemulangan FTF Tuai Dilema, Mahfud MD: Ada Mudaratnya
Rencana pemulangan teroris lintas batas menuai dilema bagi pemerintah. Mahfud MD mengatakan rencana pemulangan ada mudharatnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemulangan foreign terrorist fighter (FTF) atau teroris lintas batas berpotensi sebabkan kerugian bagi negara.
Saat ini pemerintah masih menganalisis dampak yang bisa diakibatkan dari rencana pemulangan tersebut.
"Kita membentuk tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menentukan apakah itu bisa dipulangkan atau tidak," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
"Bisanya sih bisa, pilihannya dipulangkan atau tidak karena ada mudaratnya (kerugiannya) juga," kata Mahfud MD.
Kerugian yang dimaksud berkaitan dengan sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah kepada para terduga teroris lintas batas itu.
Misalnya, pelaksanaan deradikalisasi dan pengembalian mereka terjun kembali ke masyarakat.
Jika tidak direncanakan secara matang, menurut Mahfud akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kalau dipulangkan itu nanti bagaimana deradikalisasinya dan kemudian penerjunannya ke tengah masyarakat ketika merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat nanti kan bisa jadi masalah baru kan. Sehingga semuanya masih dianalisis," ucap Mahfud MD.
Selain itu, pemerintah juga menganalisis dasar hukum terhadap proses pemulangan ini.
"Mau dipulangkan ini dasar hukumnya, kalau tidak dipulangkan ini dasar hukumnya. Kita bicara aturan hukumlah, ini negara hukum, kita tunggu dulu," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dua skema dalam recana pemulangan WNI yang diduga terlibat foreign terrorist fighter (FTF) atau teroris lintas batas negara.
"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud.
Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.
Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.
Sedangkan, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.