Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Berkas 2 Tersangka Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikembalikan, Polri Lakukan Perbaikan

Berkas tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya

Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews
TERUNGKAP, Peran Oknum Polisi RM dan RB dalam Penyerangan Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).

Diketahui, RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Mereka yang juga diketahui anggota polri aktif itu ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.

"Iya (Berkas RK dan RB dikembalikan ke Polri, Red)," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (5/1/2020).

Argo menuturkan, saat ini berkas tersebut masih dalam proses perbaikan kembali oleh penyidik Polri.

"Masih dalam proses perbaikan," pungkasnya.

24 Kasus Positif Virus Corona di Singapura, KBRI Tegaskan Belum Ada Larangan WNI ke Singapura

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).

Berkas tersebut sebelumnya diterima oleh jaksa peneliti pada (16/1/2020) lalu.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat hasil penyidikan yang dalam berkas tersebut masih kurang. Atas dasar itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Nirwan kepada awak media, Rabu (5/1/2020).

Namun demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut berkas apa yang masih belum dipenuhi dalam tersangka RK dan RB. Yang jelas, ada persyaratan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh polri.

"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," tukas dia.

Kapolri Janji Sidang 2 Tersangka Penyerangan Novel Baswedan akan Terbuka: Beri Waktu Penyidik

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memastikan sidang dua oknum polri, tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan, akan terbuka untuk publik.

"Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata dia dilansir dari kompas.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved