Andre Rosiade Bantah Klaim PSK Digerebek Sudah Disetubuhi: Kondom Masih Utuh
Bahkan Andre membantah dalam pengrebekan tersebut tidak ada hubungan badan seperti isu yang beredar.
Diduga, PSK tersebut terlibat jaringan prostitusi online.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Sumbar setelah melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut posisinya bukan korban.
“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital bila PSK tersebut meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” katanya.
Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani kepolisian.
Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki hidung belang sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.
“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ungkapnya.
Satake menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi.
“Pelaku juga bukan wanita di bawah umur. Jadi kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia.