Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Suami Pergoki Selingkuhan Istri di Kolong Tempat Tidur, Tewas Karena jadi Bulan-bulanan Massa

Korban berinisial GA (21). Pemuda tersebut tewas jadi bulan-bulanan Massa yang tersulut api amarah.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Tetapi, nyawanya tak bisa diselamatkan.

Keluarga GA yang tak terima, lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Hingga saat ini, kami telah memeriksa sejumlah pihak."

"Hasil penyelidikan, ada 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan. Kami akan terus dalami kasus ini," tutup dia.

Bayar Denda

Seorang pemuda tepergok saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.

Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.

Pemuda berinisial LW (21) tepergok berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.

Mediasi kemudian dilakukan antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami OW.

Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.

Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.

Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.

Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved