Berita Manado
Komisi III DPRD Sesalkan SKPD Tak Ikut Hearing, Lelang Proyek Insenerator Rp 11,5 Miliar Gagal
Padahal pada hearing sebelumnya dinas terkait berjanji akan datang dan membawa semua data terkait lelang proyek insinerator itu gagal.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi III DPRD Kota Manado pertanyakan soal para SKPD yang diundang dalam gelar pendapat Jumat 31 Januari 2020 (kemarin) tak datang untuk membahas persoalan insenerator.
Yang hadir hanya pemerhati lingkungan Kota Manado yang memang dijadwalkan akan turut hadir dalam gelar pendapat tersebut.
Padahal pada hearing sebelumnya dinas terkait berjanji akan datang dan membawa semua data terkait lelang proyek insinerator itu gagal.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III Jurani Rurubua kepada tribunmanado.co.id.
Menurutnya, hearing yang diadakan oleh Komisi III tidak dihadiri dinas terkait, hanya kepala Dinas Lingkungan Hidup yang hadir itu pun tidak lama langsung pulang dan tidak kembali.
Sedangkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado, Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat Kota Manado pun tak hadir satu pun.
"Padahal waktu hearing pertama, pihak ULP berjanji akan membawa semua data terkait kenapa lelang proyek insinerator itu gagal. Namun, sampai 3 minggu menunggu, nihil, semua data tidak pernah dikirim kepada pihak kami Komisi III DPRD Kota Manado," terang Rani sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Manado Rony Makawata mengatakan, sekali lagi pihaknya hanya ingin tahi kenapa proyek insenerator sebesar Rp 11,5 miliar hanya sampai pada PL.
"Jika alasannya bahwa alat yang dibutuhkan itu sangat urgent, kenapa sampai sekarang tidak digunakan bahkan listrik untuk penunjang menghidupkan insenerator pun tidak ada," ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Manado Lily Binti pun turut menyayangkan hal tersebut.
"Kalau cuma sampai diuji coba, berarti tidak urgent. Buktinya sampai sekarang semua tidak ada listrik. itu sangat aneh," tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum tentu juga bisa dibuktikan kalau alat tersebut bisa dipakai dan benar-benar tidak menimbulkan polusi udara,
karena kami di Komisi III mendapatkan kunjungan dari pihak pemerhati lingkungan hidup bahwa mereka sangat menolak insinerator itu berada di permukiman warga.
Karena dampak dari alat pembakar sampah itu bukan sekarang, tapi nanti," tegasnya lagi.
(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)
BERITA TERPOPULER :
• Tidur Pakai Kipas Angin Bukan Penyebab Paru-paru Basah tapi Penyakit ini
• Berikut Daftar Harga BBM Resmi Turun Mulai Hari Ini Sabtu 01 Februari 2020
• Jelang Hasil Autopsi Lina Diumumkan, Fakta Terungkap: Lina Minum Teh Buatan Teddy Sebelum Meninggal
TONTON JUGA :