Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Aparat Tetap Izinkan Bawa Bayinya

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, resmi menahan Nikita Mirzani (33)atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayan

Bayu Indra Permana/Tribunnews.com
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selebriti Nikita Mirzani resmi di tahan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah sebelumnya dijemput paksa dari sebuah gedung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, resmi menahan Nikita Mirzani (33) atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan.

"Betul, tersangka NM (Nikita Mirzani) resmi ditahan setelah dinyatakan lengkap perkaranya. Jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto di kantornya, Jumat (31/1/2020) sore.

Air Lemon Punya Gudang Manfaat bagi Kesehatan: Stabilkan Tekanan Darah hingga Detoksifikasi

Setelah semalaman diamankan dan resmi ditahan, Irwan mengungkapkan kondisi wanita yang akrab disapa Niki itu baik-baik saja.

"Tersangka juga koorperatif. Sementara ini kami juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian, tentunya selama yang bersangkutan diamankan oleh kami, kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," ucapnya.

"Termasuk mengizinkan membawa anaknya yang masih kecil," tambahnya.

Anak yang dimaksud adalah Arkana Mawardi, hasil pernikahannya bersama Dipo Latief.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan pihaknya tidak melarang Nikita Mirzani membawa anaknya yang paling kecil, Arkana Mawardi ke Polres Metro Jakarta Selatan karena masih menyusui.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

"Kami sangat memperhatikan kebutuhan tersangka (Nikita Mirzani), terutama soal anaknya yang masih menyusui.

Sehingga, NM diizinkan menyusui anaknya didalam ruangan khusus," ujar AKBP M Irwan Susanto.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.

Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Seorang Siswi Digilir oleh 17 Siswa SMA yang Adalah Teman Sekolahnya hingga Berulangkali

Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.

Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe Youtube Tribun manado Official

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved