KPU - Kajati Sulut Sepakat Teken MoU Kerja Sama Pilkada Serentak, Ini isinya
MoU juga mecakup semua KPU kabupaten/kota yang menyelengarakan Pilkada, ditingkatannya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut sepakat meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penyelengaraan Pilkada Serentak 2020.
Sulut akan menggelar 8 Pilkada, terdiri dari Pilkada Gubernur/Wagub dan 7 Pilkada kabupaten/kota (Manado, Bitung, Tomohon, Minut, Minsel, Boltim dan Bolsel).
MoU juga mecakup semua KPU kabupaten/kota yang menyelengarakan Pilkada, ditingkatannya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota.
MoU itu diteken Andi Muh Iqbal Arief, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh bersama para komisioner lainnya, yakni Meidy Tinangon, Yessy Momongan, Lanny Ointoe serta Sekretaris KPU Pujiastuti.
Kajati Ikbal mengatakan, adanya MoU ini, baik KPU dan Kajati maupun Kajari tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi kepada pihak Kajati/Kajari
"Nanti kemudian dicarikan solusi penyelesaiannya," ujarnya.
Ketua KPU Sulut menyampaikan, terima kasih atas kesediaan kejaksaan untuk bekerjasama.
Pilkada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah.
"Potensi sengketa selalu ada, dan regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses / tata usaha negara maupun sengketa hasil," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam konteks tersebut KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Adapun, ruang lingkup kerjasama yang antara pihak pertama KPU Sulut dan pihak kedua Kajati Sulut dalam kesepakatan bersama ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun kegiatan dimaksud meliputi, bantuan Hukum, merupakam tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak pertama (KPU) menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penggugat dan atau tergugat.
Kedua, pertimbangan hkum, merupakan tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audite) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bantuan ini atas dasar permintaan dari pihak pertama (KPU) yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan atau Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Bantuan hukum ini meliputi Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Audit Hukum (Legal Audit) dan Tindakan hukum lainnya. (ryo)
• Gubernur Olly Buka Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2020, Puluhan Ribu Calon Ikut Serta
• PLN Komit Mendukung Penyelamatan Danau Tondano, Siap Kerahkan Karyawan dan Alat Berat