Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Petinggi Sunda Empire Bakal Diperiksa Kejiwaannya, Ngaku Perdana Menteri dan Kaisar

Polisi memeriksa kejiwaan dari tiga petinggi Sunda Empire akan diperiksa kejiwaannya. Rencana pemeriksaan akan dilakukan dengan melibatkan Psikolog

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jabar
petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi akan memeriksa kejiwaan dari tiga petinggi Sunda Empire akan diperiksa kejiwaannya.

Rencana pemeriksaan akan dilakukan dengan melibatkan Psikolog.

"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).

Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.

Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Cara Obati Asam Urat, Kolesterol, Hipertensi dan Diabetes dengan Air Rebusan Daun Salam

Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.

"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.

Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.

Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.

Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.

Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

FOTO-FOTO Terbaru 3 Petinggi Sunda Empire Tersangka, Lihat Ekspresinya, Fakta Soal Iuran Terungkap

Tiga petinggi Sunda Empire akhinya diganjar status tersangka, dijerat pasal keonaran dan sederet barang bukti ini disita polisi. 

Ancaman penjara 10 tahun menanti para tersangka petinggi Sunda Empire . 

Meski berbaju tahanan dan sudah tak pakai seragam dinas militer, ekspresi perdana menteri hingga Sekjen Sunda Empire jadi sorotan.

Presiden PKS Sohibul Iman Datangi DPP NasDem, Bahas Pilpres 2024?

Mereka tampak tenang dalam status tersangka, bahkan saling melempar senyum. 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) menyebutkan, ketiga petinggi Sunda Empire segera diproses hukum dengan jeratan pasal keonaran. 

Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (TribunJabar.id/ Mega Nugraha)

Saptono mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

Sambungnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana" ujarnya.

Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Klaim Sunda Empire: Pengendali Nuklir, Kaisar Matahari, Negara Wajib Daftar Ulang Agar Tak Kiamat
Klaim Sunda Empire: Pengendali Nuklir, Kaisar Matahari, Negara Wajib Daftar Ulang Agar Tak Kiamat (KompasTV)

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Kemudian, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh.

Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran.

Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono.

Tersangka, Tak Lagi Pakai 'Baju Kebesaran'

Para petinggi Sunda Empire kini tidak lagi bisa berpakaian ala perwira militer lagi, setidak dalam beberapa waktu mendatang.

Mereka pun kini hanya mengenakan baju biru khas tahanan Polda Jabar, karena sudah dijadikan tersangka.

Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Dari tiga orang tersangka itu, satu di antanya Nasri Banks.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan.

Teddy Menangis Saat Berdoa, Merasa Masih Ditemani Lina Jubaedah: Bulu Kuduk Bangun

Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucapnya.

Pada kesempatan itu, hadir Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono dan wakilnya, AKBP Indra Hermawan dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum, AKBP M Rivai.

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.

Pantauan Tribun, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.

Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra. ‎

Keduanya diperiksa sejak tadi pagi.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa)
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Lebih lanjut Saptono Erlangga berujar, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Sebelumnya, Sunda Empire mengaku sebagai kekaisaran matahari.

Mereka mengklaim, negara-negara di dunia harus mendaftar ulang pada Agustus 2020 ke kekaisaran matahari di Bandung.

Tak hanya itu, para petingginya juga sesumbar, menyebut seolah-olah Sunda Empire merupakan pemerintahan yang mengelola dunia.

Anggota Forum Silaturahmi Keraton Nusantara Roy Suryo bahkan menduga, kelompok Sunda Empire sudah mengubah artikel di Wikipedia mengenai sejarah PBB.

Dalam artikel yang sudah diubah, sidang 1 PBB diubah lokasinya jadi di Jalan Setiabudhi, Bandung.

Padahal, berdasarkan sejarah yang benar, lokasi sidang itu berada di Methodist Central Hall, Westminster, London pada 10 Januari 1946.

Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, Nasri Banks dan Ratnaningrum tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Ratnaningrum memiliki rambut yang pendek.

Selama konferensi pers, tak terlihat raut wajah tegang dari keduanya.

Mereka tampak tenang.

Nasri Banks dan Ratnaningrum bahkan saling melempar senyum.

"Keduanya itu suami istri.

Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra. ‎

Keduanya diperiksa sejak tadi pagi.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana yakni dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.

Salah seorang bahkan terlihat tengah berorasi ditengah kumpulan dan menyebutkan masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.

KABAR TERBARU Hasil Autopsi Suami Istri Tewas dalam Kos di Komo Luar Manado, Ini Kata Polisi

Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.

Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.

Berdasarkan keterangan yang telah didapatkan diketahui selama 2019 kelompok ini sudah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.

Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat.

Diketahui kelompok yang mengaku mendapatkan sertifikat dari NATO ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol Jabar. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul RESMI, Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks Jadi Tersangka, Kekaisaran Matahari Runtuh . (TribunStyle.com/ TribunJabar.id/ Kompas.com)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ngaku Perdana Menteri dan Kaisar, 3 Petinggi Sunda Empire Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved