Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Terkait Pencopotan Dirjen Imigrasi, ICW: Lebih Baik Yasonna Laoly Juga Dicopot Oleh Presiden Jokowi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus bertanggung atas kekeliruan data yang menyebabkan hal krusial pada kasus Harun Masiku.

Editor: Rizali Posumah
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Menteri Yasonna Laoly 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus bertanggung atas kekeliruan data yang menyebabkan hal krusial pada kasus Harun Masiku.

Demikian yang dikatakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana,

Diketahui Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi.

Pencopotan dilakukan lantaran Ronny dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan data Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku.

"Lebih baik Yasonna Laoly juga dicopot oleh Presiden Jokowi. Sebab, bagaimana pun dia merupakan otoritas tertinggi Kementerian Hukum dan HAM. Faktanya dia telah berkata tidak sesuai dengan fakta terkait keberadaan Harun Masiku," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut, kinerja Kementerian Hukum dan HAM masih perlu diperbaiki dengan pencopotan menteri asal PDIP itu.

Ia mengatakan, kasus Harun Masiku mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM di mata publik.

"Jadi harusnya Yasonna ikut bertanggungjawab atas situasi hari ini. Efek dari kekeliruan data tersebut amat krusial, kerja penegak hukum jadi terganggu karena mempercayai begitu saja pernyataan Yasonna," jelas Kurnia.

Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menilai politikus PDIP tersebut berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.

"Kita melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor."

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku yang kini berstatus buron.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved