Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tanggapan Arist Merdeka Sirait

Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Ist
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini sedang ditangani Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengatakan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan GM sangat memalukan dan sulit diterima akal sehat manusia.

"Jika GM terbukti secara sah melakukan perbuatan tidak terpuji dan merusak masa depan korban, maka GM dapat terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Studio Komnas ANAK TV di Jakarta Timur Selasa (28/01/2020)

Arist menjelaskan bahwa demi keadil bagi korban dan agar terang benderangnya dugaan tindak pidana, Polisi telah menetapkan GM sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara, di samping rangkaian penyelidikan yang panjang telah menerima laporan dari orangtua korban pada 25 Desember 2019," ujar Kasubag Humas AKP Siti Rohayati dikutip Antara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 27 Januari 2020.

AKP Siti mengatakan penyidik juga sudah melakukan pemanggilan yang kedua terhadap ketua KPU Kota Banjarmasin itu dengan status sebagai tersangka.

"Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan namun statusnya kali bukan saksi seperti pemanggilan pertama tetapi sudah meningkat merupakan tersangka," imbunya.

Dia berharap tersangka bersikap kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

"Surat pemanggilan kedua kembali sudah dilayangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif, jika tidak, sesuai dengan prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa ujar AKP Siti," kataanya.

Diketahui, kasus ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas untuk mengurus pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta Polres Banjarmasin menjerat GM dengan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,

junto pasal 76e Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana penjara.

Untuk memastikan proses penegakan hukum, Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Advokasi, dan Pemuihan Korban (TAPK) dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak(LPA) Banjarmasin dan mengajak bersama P2ATP2A Banjarmasin serta berkordinasi dengan Polres dan Kajari Banjarmasin, demikian Arist mengakhiri percakapannya dengan media.

Kronologi

Kasus dugaan tindak asusila Ketua KPU Banjarmasin, GM, terus berlanjut di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved