Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Dilaporkan ICW ke KPK, Yasonna Laoly: Mereka Belum Tahu

Yasonna dilaporkan merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/7/2018). Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Indonesia Corruption Watch ( ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya telah melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan Yasonna merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR.

Terkait hal tersebut, Yasonna Laoly pun langsung memberikan komentarnya.

"Itu wajar-wajar saja itu. Kan mereka belum tahu," ujar Yasonna seusai mengisi kuliah umum di Pusat Kajian Teologi Publik STFT, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Laporan ICW bermula saat Yasonna menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura.

Video Viral Mantan Bupati Nias Selatan Diserang Sekelompok Pemuda, Dihujani Kotoran Hewan

Pada 16 Januari 2020, Yasonna mengatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia.

Sementara, Ditjen Imigrasi pada 22 Januari 2020 menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Akhirnya muncul anggapan bahwa Yasonna telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.

Kemudian, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyampaikan duduk perkara pernyataan Menkumham Yasonna Laoly terkait keberadaan Harun Masiku.

Menurut Ronny, penjelasan yang disampaikan Yasonna itu didapat dari data Ditjen Imigrasi per 13 Januari 2020.

Selain itu, guna meluruskan kesimpang-siuran, Kemenkumham pun membentuk tim gabungan di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tim gabungan ini salah satunya untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.

Adapun tim gabungan ini meliputi Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kaareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.

Pawang Ular Tertawa Digigit King Cobra 5 Meter, Sempat Beratraksi hingga Langsung Tewas

Yasonna mengatakan, alasan pembentukan tim gabungan independen itu supaya penelusuran fakta tetap berlangsung fair.

Sebaliknya, jika hanya dari kementeriannya, pihaknya akan dianggap berbohong ketika menyampaikan fakta yang terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved