Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Garuda Indonesia

Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Rekan Profesi Siwi Diperiksa Polisi Gara-gara Akun @digeeembok

Machi mengatakan, kliennya diperiksa karena namanya juga diseret-seret dalam isu pramugari yang menjadi simpanan para petinggi Garuda Indonesia.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA/KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Siwi Widi Purwanti dan Cyndyana Lorens, Pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus hukum. 

Bahkan atas hebohnya pemberitaan Siwi yang dituduh sebagai simpanan bos maskapai Garuda, membuat ibundanya jatuh sakit. 

Sekarang kondisi ibunda Siwi telah membaik. 

"Alhamdulillah sekarang sudah agak sehat," beber Vidi.

Vidi menambahkan, Ia menganggap apa yang dilakukan akun @digeeembok telah mencoreng nama dunia penerbangan.

"Kemudian juga mencemarkan profesi Garuda umum, pramugari secara umum dan Garuda khususnya," jelasnya.

Aturan yang mengatur aktivitas media sosial

Seperti diketahui sebelumnya, sejak 2008 dalam tata urutan perundang undangan negara Indonesia telah memiliki aturan dalam menggunakan teknologi internet secara umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal UU ITE.

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menjelaskan di dalam UU ITE memiliki prinsip-prinsip tertentu.

"Prinsipnya di dalam UU ITE ini diatur sedemikian rupa, baik dari memiliki dan menggunakan hak, menyampaikan informasi dan sebagainya," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Satu aspek yang juga diatur dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hal ini ada dalam pasal 28 ayat 1 hingga 2, yang berbunyi:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dna tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ata suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Barangsiapa yang terbukti secara sah dalam proses persidangan melanggar pasal di atas, maka akan mendapat hukuman yang telah diatur dalam pasal 45 A, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved