Hotline Public Service
Apakah KTP-el Kedaluwarsa Bisa untuk Urusan Administrasi Publik? Simak Penjelasan Ini!
Seorang warga Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, bertanya soal KTP Elektronik atau KTP-el.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, bertanya soal KTP Elektronik atau KTP-el.
Pertanyaannya itu dikirimkan melalui Hotline Public Service (HPS) Tribun Manado.
Berikut pertanyaannya :
"Halo Discapilduk Kota Manado. Saya ingin Tanya di KTP -El Tercetak berlaku sampai Tahun 2018. Apakah dengan Surat Edaran Kemendagri , KTP -El saya masih valid untuk Urusan Administrasi Publik? Terima kasih."
Berikut jawaban Kadisdukcapil Kota Manado Julises Oehlers :
"Terima kasih. Sesuai dengan undang-undang, itu masih berlaku dan valid, silakan melakukan administrasi di kantor Capil Manado."
(Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)
BERITA TERPOPULER :
• Rayakan Imlek Bersama Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Tampil Memukau Saat Kenakan Cheongsam
• Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Ini Kata Anies Baswedan Yang Akan Terjadi di Jakarta
• Viral Foto-foto Satwa Liar yang Dijual di Pasar Makanan di Wuhan, Tempat yang Jadi Asal Virus Corona
TONTON JUGA :