CPNS 2019
Tak Punya Saingan di Fomasi CPNS 2019, BKN: Tetap Harus Lampaui Passing Grade
Agak berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Panselnas membuka data jumlah pelamar di masing-masing formasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai memasuki pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Beberapa formasi tidak banyak pelamar yang mendaftar, atau bahkan tidak ada pelamarnya sama sekali.
Lalu di beberapa instansi terdapat kasus dimana jumlah formasi yang disediakan lebih banyak atau sama dengan jumlah pelamar, dengan kata lain tanpa pesaing.
Lantas, apakah kondisi tersebut akan otomatis bisa meloloskan pendaftar menjadi CPNS?
Terkait hal ini, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kemudian memberikan penjelasan.
Menurutnya, kondisi tersebut tak lantas menjamin pelamar bisa langsung lolos CPNS atau pemberkasan.
Peserta tetap harus melewati passing grade terlebih dahulu.
"Belum tentu. Tetap harus lampaui passing grade," ungkap Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Ketentuan tentang passing grade ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019.
Seperti diketahui SKD terdiri dari tiga jenis soal, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Masing-masing soal memiliki passing grade tersendiri.
Passing grade juga berbeda di tiap formasi.
Bandingkan skor simulasi SKD dengan passing grade yang telah ditetapkan.
Berikut rincian passing grade CPNS 2019.
1. Umum dan Tenaga Pengaman Siber: TWK 65 - TIU 80 - TKP 126 - Total 271