Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap KPU

Soal Keberadaan Harun Masiku, Kemenkumham: Tolak Tuduhan Rekayasa Hingga Bentuk Tim

Terkait keberadaan Harun Masiku, Kemenkumham menolak bahwa pihaknya telah merekayasa keberadaan Harun Masiku.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (/)
DIRJEN IMIGRASI KUNJUNGI TRIBUN JABAR - Dirjen Imigrasi Ronny Sompie diterima Pemimpin Redaksi Tribun Jabar Cecep Burdansyah dan staf redaksi saat melakukan kunjungan ke kantor Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Utara, Kota Bandung, Kamis (1/9/2016). Ia datang didampingi Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Jabar, Susy Susilawati beserta sejumlah kepala kantor imigrasi di Jabar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak tanggapan bahwa pihaknya menutupi informasi keberadaan Harun Masiku.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi yang benar dan tidak merekayasa lalu lintas penerbangan yang menunjukkan bahwa Harun sudah di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020).

"Kemenkumham tidak bersikap resisten. Kami justru terbuka kepada media, kepada siapa pun yang ingin memberikan koreksi, tapi kami juga tidak melakukan kebohongan, tidak merekayasa data," kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ronny pun membantah anggapan yang menyebut Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan informasi keliru soal keberadaan Harun.

Pada 16 Januari 2020, Yasonna mengatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia.

Sementara Ditjen Imigrasi pada 22 Januari 2020 menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Menurut Ronny, penjelasan yang disampaikan Yasonna itu didapat dari data Ditjen Imigrasi per 13 Januari 2020.

Ronny menjelaskan, saat itu Ditjen Imigrasi baru mencatat bahwa Harun terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

Kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020), kata Ronny, tak tercatat diduga karena perubahan sistem di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Ronny menuturkan, pihaknya langsung bergerak memastikan keberadaan Harun setelah Koran Tempo memberitakan bahwa Harun sudah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Setelah menelusuri rekaman CCTV bandara, Imigrasi akhirnya bisa memastikan bahwa Harun Masiku memang telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB, menggunakan pesawat Batik Air.

"Data yang beliau (Yasonna) berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan," tegas Ronny.

Merasa Heran

Ronny heran jika ada pihak yang mempersoalkan data lalu lintas penerbangan yang merekam informasi pergerakan Harun.

Menurut Ronny Sompie yang seharusnya menjadi fokus utama adalah bagaimana supaya Harun Masiku ditemukan.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, keberadaan Harun belum diketahui.

"Bagaimana mencari HM (Harun Masiku) itu agar penegakan hukumnya tuntas. Bukan mempersoalkan tentang bagaimana informasi (lalu lintas penerbangan) ini diberikann kemudian dianggap menutupi, mempersulit, di mana kita menutupi?," ujar Ronny.

Ronny pun menyebut bahwa anggapan Kemenkumham merekayasa atau menutupi-nutupi keberadaan Harun adalah tindakan tendensius.

"Kalau dianggap menutupi saya kira itu tendensius ya," ucap Ronny Sompie.

"Lebih baik ya koreksi yang diberikan itu menjadikan kami lebih mawas diri untuk memperbaiki bahkan memperkecil adanya kekurangan-kekurangan sebagaimana yang tadi saya sampaikan itu," kata dia.

Bentuk Tim 

Sementara itu, Kemenkumham akan membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku yang dikabarkan sudah kembali dari Singapura ke Indonesia.

"Menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini dan menimbulkan berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini berstatus DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting dalam konferensi pers di Gedung Kemenkuham, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Tim gabungan terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kaareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.

Jhoni menyebut, tim ini dibentuk untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.

"Untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," kata dia.

Penyelidikan terhadap keberadaan Harun Masiku rencananya dimulai pada Senin (27/1/2020), segera setelah Kemenkuham menyelesaikan urusan administrasi penyelidikan tim gabungan.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun.

Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham soal Harun Masiku: Bantah Merekayasa hingga Bentuk Tim Independen".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved