Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Karena Istri Selingkuh, Pasutri Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Perselingkuhan Sudah Direkayasa

Satu pasangan suami istri melakukan kejahatan pemerasan terhadap seorang pria. Modusnya adalah mereka menjebak dengan perselingkuhan.

Serambinews.com
Kanit Pidum Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda M Hadimas(dua dari kiri) didampingi anggotanya menghadirkan dua tersangka pemerasan dengan modus istri selingkuh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap polisi. Penyebabnya karena istri telah melakukan perselingkuhan yang kemudian dipergoki oleh suaminya sendiri. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut karena pemerasan. Telah diungkap maksud sebenarnya istri melakukan perselingkuhan

Yang pertama karena perselingkuhan tersebut sudah diatur sedemikian rupa, sudah direkayasa oleh pasangan suami istri. Jadi yang merupakan korban sebenarnya adalah pria lain diajak selingkuh. 

Perselingkuhan jadi modus pasangan suami istri ini untuk melakukan pemerasan terhadap korban. 

Ceritanya istri mengajak korban untuk ke hotel. Ketika sudah di dalam kamar hotel, maka datanglah suaminya seolah-olah telah memergoki. Saat itulah pemerasan dilakukan dengan alasan damai. 

Pasangan suami istri tersebut adalah RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh dan istrinya CM (33) warga Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Di dalam aksi kejahatannya itu, RR melakukan modus operandi dengan memergoki istrinya sedang selingkuh dengan seseorang.

Padahal setingan seolah-olah CM, istrinya itu sedang selingkuh dengan seseorang sudah diatur sedemikian rupa oleh RR dan CM istrinya itu.

Tujuannya, RR bisa memeras selingkuhan istrinya itu secara jor-joran.

Tetapi, konspirasi jahat yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini, RR dan CM akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Polresta Banda Aceh.

Pasangan suami istri ini pun diringkus di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020) setelah ada laporan dari para korbannya.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan pasangan suami istri tersebut diringkus oleh Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Modus berpura-pura pergoki istri sedang selingkuh dengan seseorang, akhirnya tersangka RR memeras orang yang menjadi pasangan selingkuhan istrinya itu," kata AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Rabu (22/1/2020).

Menurut Taufiq, korban yang diperas oleh RR dan dibantu oleh istrinya CM itu berinisial THM warga Kota Banda Aceh.

Parahnya THM dipergoki oleh tersangka RR sedang berduaan dengan CM istrinya, dan seolah-olah keduanya selingkuh dan melakukan mesum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved