Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Seorang Anggota Polisi Berobat Dimintai Rp 10 Juta, Tak Sanggup Bayar Lalu Pulang, Ternyata Menyamar

Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyamaran untuk mengungkap dugaan praktik kedokteran ilegal.

Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus praktik kedokteran ilegal di Sudirman Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) 

Pada kesempatan itu pula, polisi meringkus sang dokter dan sang pemilik klinik.

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku yakni dokter LS, WNA asal China yang tak miliki ijin praktik kedokteran dan juga A, sang pemilik klinik. 

Kanit 4 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal di Klinik Cahaya Mentari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved