Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Mahfud MD Pernah Bebaskan Anak Muda Ditangkap Karena Berkelahi Dengan Begal, Katanya Beda Dengan ZA

tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait pelajar bunuh begal di Malang.

Kolase Tibunnews.com (Tangkap layar KompasTV, KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D, dan Facebook Aji Prasetyo)
(Kiri) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD (Tengah) Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, (Kanan) Tim Jokowi saat mengunjungi ZA di Malang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih menjadi perhatian publik, kasus pelajar 17 tahun berinisial ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

ZA membunuh begal tersebut. 

Kasus tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.

"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).

Namun, Mahfud menjelaskan, Irfan waktu itu dapat dibebaskan lantaran kasus yang menimpanya belum masuk dalam ranah persidangan.

Sehingga proses pembebasan terhadap Irfan yang masih berstatus tersangka dapat dilakukan secara cepat.

"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.

"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.

Sedangkan kasus yang dialami ZA telah berada dalam ranah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud tidak bisa berbuat banyak.

"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.

Akan tetapi, Mahfud menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan kasus pembunuhan begal di Malang.

Kesalahan terletak pada jenis kasus yang sama, namun mendapat perlakukan hukum yang berbeda.

Bahkan, dikabarkan ZA dituntut dengan hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Mantan Hakim MK ini menjelaskan jika tuntutan tersebut tidak benar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved