News
Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat, Ini Alasannya
Larangan tersebut dituang dalam surat edaran Kemendagri dan berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23/9/2019
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Mendagri keluarkan larangan bagi Kepala Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Larangan tersebut dituang dalam surat edaran Kemendagri dan berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020.
Larangan tersebut diberikan dalam rangka menjaga netralitas ASN saat berlangsungnya Pilkada.
• UPDATE Penerimaan CPNS, Mulai Senin 27 Januari 2020: Berikut Detail Jadwal dan Lokasi Tes SKD di BKN
• Hadiri Launching Pilkada, Bupati Bolsel Minta Masyarakat Ikut Laporkan Praktik Money Politic
Tito Karnavian khawatir jika tidak diatur, kepala daerah incumbent akan memanfaatkan rotasi pejabat untuk memenangkan mereka.
"Sesuai undang-undang, delapan bulan sebelum hari H, kepala daerah tidak boleh untuk mutasi pejabatnya.
Ini sudah kita kami keluarkan edaran. Kalau nggak nanti pasti diputar semua untuk mendukung incumbent yang mau maju," ucap Tito Karnavian di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Rotasi pejabat dalam rentang waktu Januari-September 2020 hanya bisa dilakukan jika memenuhi kondisi tertentu.
Seperti yang bersangkutan meninggal dunia, sakit, atau berhalangan tetap sehingga mengharuskan untuk diganti.
Berkenaan dengan upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Kemendagri turut menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
• Waspadalah Bila Merasakan Ciri-ciri Ini, Itu Kolesterol Tinggi yang Biasanya Tak Menunjukkan Gejala
• Petunjuk Penghapusan Honorer Belum Ada, Pemkot Kotamobagu Masih Terima Honorer
"Perjalanan panjang 1.000 mil harus dimulai dengan 1 langkah. Ini kita masuk langkah kesekian dari proses pilkada 2020," ungkapnya.
Pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sebagaimana Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, kepala daerah yang melanggar bisa mendapat pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190 UU Pilkada.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Subscribe Youtube Tribun manado Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mendagri-tito-karnavian.jpg)