News
Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat, Ini Alasannya
Larangan tersebut dituang dalam surat edaran Kemendagri dan berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23/9/2019
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Mendagri keluarkan larangan bagi Kepala Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Larangan tersebut dituang dalam surat edaran Kemendagri dan berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020.
Larangan tersebut diberikan dalam rangka menjaga netralitas ASN saat berlangsungnya Pilkada.
• UPDATE Penerimaan CPNS, Mulai Senin 27 Januari 2020: Berikut Detail Jadwal dan Lokasi Tes SKD di BKN
• Hadiri Launching Pilkada, Bupati Bolsel Minta Masyarakat Ikut Laporkan Praktik Money Politic
Tito Karnavian khawatir jika tidak diatur, kepala daerah incumbent akan memanfaatkan rotasi pejabat untuk memenangkan mereka.
"Sesuai undang-undang, delapan bulan sebelum hari H, kepala daerah tidak boleh untuk mutasi pejabatnya.
Ini sudah kita kami keluarkan edaran. Kalau nggak nanti pasti diputar semua untuk mendukung incumbent yang mau maju," ucap Tito Karnavian di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Rotasi pejabat dalam rentang waktu Januari-September 2020 hanya bisa dilakukan jika memenuhi kondisi tertentu.
Seperti yang bersangkutan meninggal dunia, sakit, atau berhalangan tetap sehingga mengharuskan untuk diganti.
Berkenaan dengan upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Kemendagri turut menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
• Waspadalah Bila Merasakan Ciri-ciri Ini, Itu Kolesterol Tinggi yang Biasanya Tak Menunjukkan Gejala
• Petunjuk Penghapusan Honorer Belum Ada, Pemkot Kotamobagu Masih Terima Honorer
Jelang Pilkada Serentak 2020
Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat
surat edaran Kemendagri berlaku selama 8 bulan
jelang pelaksanaan pilkada serentak 2020
Mendagri keluarkan larangan bagi Kepala Daerah
manado.tribunnews.com
Bocah Ditemukan Utuh dalam Perut Buaya, Teriak Minta Tolong, Ayah dan Ibu Korban Panik |
![]() |
---|
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Akibatnya Sejumlah Pohon Besar Tumbang, Terjadi di Kuningan |
![]() |
---|
Wanita 69 Melahirkan Bayi Kembar, Kedua Anaknya Diambil Negara, Mengaku Sangat Tidak Berdaya |
![]() |
---|
INI Alasan Pemerintah Gandeng Swasta Untuk Vaksinasi Covid 19 |
![]() |
---|
Anak Pergoki Ibunya Selingkuh, Ceritakan Apa yang Dia Lihat ke Ayahnya, Suami: Sedang Berduaan . . |
![]() |
---|