Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Autopsi Lina Zubaedah

Terbaru Hasil Autopsi Lina Zubaedah: Diduga Pembunuhan Berencana, Ada Tanda di 10 Jari Ibunda Iky

Putra sulung komedian Sule itu menganggap ada kejanggalan pada kematian ibundanya.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: TribunJabar.id/Ery Chandra/Megha Nugraha/Insertlive
Terbaru Hasil Autopsi Lina Zubaedah: Diduga Pembunuhan Berencana, Ada Tanda di 10 Jari Ibunda Iky 

"Saya enggak akan menghambat. Saya akan membantu biar semuanya terungkap benar, biar saja enggak usah ditutupi. Mudah-mudahan ketemu titik terang lah," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum para saksi yang mandikan jenazah Lina Zubaedah, Winarno Djati SH, mengatakan kalau 10 jari ibu Rizky Febian itu membiru.

"Yang terjadi dan yang dilakukan sudah disampaikan ke penyidik."

"Keempat ibu-ibu dan satu pembantu itu memang pertama-tama melakukan pemotongan kuku," kata Winarno seperti yang Tribunstyle kutip dari tayangan YouTube RCTI - INFOTAINMENT berjudul SILET - Pernyataan Saksi Terkait Kepergian Almh. Lina [18 Januari 2020].

"Kuku almarhumah itu dipotong, yang dikoordinir oleh ibu hajah Heti," lanjutnya.

"Setelah dipotong kuku, nah saat itu, karena waktu itu tidak boleh berbicara sesama ini (yang memandikan)."

"Hanya kemudian tangan almarhumah agak sedikit diangkat ke atas, nah dilihatkan semua yang ada ibu-ibu itu ditambah Pak Teddy melihat bahwa memang di sepuluh driji (jari) kanan kiri itu membiru," ucap pria yang juga merangkap sebagai pengurus RW ini.

Rizky Febian bantah ibunya, Lina hanya mati suri.
Rizky Febian bantah ibunya, Lina hanya mati suri. (Kolase Foto: TribunJabar.id/Mega Nugraha/Instagram)

Kendati demikian, Winarno tidak mengetahui secara pasti penyebab kematian Lina.

"Saya hanya mendengar di media, bahwa ibu Lina itu setelah sholat subuh kemudian melepas mukena terus jatuh tengkurap."

"Kemudian informasi yang saya terima, pasca kejadian itu pingsan, kemudian dilakukan proses selanjutnya yaitu dibawa ke rumah sakit," tandas Winarno.

Winarno juga mengatakan bahwa pasal yang polisi gunakan adalah tentang dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucapnya.

"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.

Keterangan Bu Kosim, Satu di Antara Orang yang Memandikan Jenazah Lina

Pada hari Kamis, 9 Januari 2020, Tim TribunJabar pun berkesempatan untuk mewawancarai Sugiarti (68), salah satu orang yang memandikan jenazah Lina.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved