CPNS Kemenkumham Bisa Gugur Saat Ikut Tes SKD, Ketentuan Ini yang Bisa Mengagalkanya
CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2019, bisa digugurkan oleh panitia, jika beberapa persyaratan tak dipenuhi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2019, bisa digugurkan oleh panitia, jika beberapa ketentuan tak dipenuhi.
Ketentuan tersebut antara lain ketentuan pakaian yang dikenakan hingga kelengkapan saat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Dilansir laman resmi cpns.kemenkumham.go.id, informasi tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-98 yang diunggah pada Selasa (21/1/2020).
Sementara itu, jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenkumham 2019 digelar mulai Sabtu, (1/2/2020) hingga Kamis (6/2/2020).
Semua peserta yang mengikuti SKD akan mengikuti ujian dengan Computer Assisted Test (CAT).
• HEBOH, Mangga Jumbo Ukuran 2 Kilogram, Ternyata Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh!
Pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenkumham akan digelar pada hari, tanggal, dan tempat yang telah ditentukan.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS telah terlampir dalam pengumuman resminya.
Sebelum mengikuti tes SKD CPNS Kemenkumham 2019, ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta.
Mulai dari ketentuan pakaian yang dikenakan hingga kelengkapan saat ujian.

Dihimpun Tribunnews dari pengumuman resminya, berikut kelengkapan tes SKD CPNS Kemenkumham yang wajib diketahui peserta.
Simak daftar ketentuan tes SKD CPNS Kemenkumham, berikut ini.
1. Peserta tes akan mengikuti SKD dengan sistem CAT sesuai dengan waktu dan lokasi yang dijadwalkan.
2. Peserta wajib membawa kartu peserta ujian asli.
3. Peserta wajib membawa e-KTP asli/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.
4. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan, sebagai berikut.