News
Prajurit TNI Gadungan Diciduk Polisi, Korbannya Rugi hingga Puluhan Juta Rupiah
H (47), seorang korban Sukamdi, mengaku kehilangan puluhan juta rupiah karena ditipu prajurit TNI gadungan itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria ditangkap karena menipu korbannya dengan berpura-pura sebagai anggota TNI.
Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, menangkap Sukamdi (45) alias Andi Saputro alias Angga Setyawan, warga Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah, karena mengaku sebagai prajurit TNI untuk menipu.
Penipuan itu dilakukan Sukamdi selama tinggal di Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
H (47), seorang korban Sukamdi, mengaku kehilangan puluhan juta rupiah karena ditipu prajurit TNI gadungan itu.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, awalnya korban yang berprofesi sebagai wiraswasta dikenalkan salah seorang temannya kepada pelaku.
• TERUNGKAP Modus Guru Olahraga Lakukan Hal Tak Senonoh pada Siswi SD, Ancam Korban Dengan Cara Ini
Sukamdi mengaku bernama Agung Setiyawan sebagai anggota TNI yang bertugas di Korem Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.
Setelah berkenalan korban dan pelaku sering bertemu, sehingga hubungan keduanya semakin dekat.
Pelaku mengutarakan keinginannya menikahi korban.
"Berhubung korban akan dinikahi dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI setiap kali tersangka meminta uang dengan alasan apapun selalu diberikan oleh korban.
Sehingga total uang yang sudah diserahkan kurang lebih Rp 36 juta," kata Riko saat Jumpa Pers di Mapolres Bantul Selasa (21/1/2020).
"Setiap kali datang atau berkunjung ke rumah korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya," sambung Riko.
Belakangan H merasa ditipu dan melaporkan ke Kodim 0729 Bantul.
Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Bantul.
• Petinggi Sunda Empire Bilang Masyarakat Indonesia Jangan Resah, Klaim Mampu Hentikan Nuklir
• Belajar Dari Kasus Jiwasraya, Ombudsman Bentuk Tim Pengkaji Investasi Perusahaan Asuransi
• VIRAL Curahan Hati Wanita Ditinggal Suami Setelah 12 Hari Menikah: Saya Dibuang Begitu saja
Dua hari sebelum ditangkap, (Rabu 16/1/2020), pelaku menikah siri dengan perempuan lainnya.
"Dari penyelidikan, pengecekan dari HP (gawai) pelaku, empat (perempuan) dalam rayuan untuk dijanjikan dinikahi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tni-gadungan-123.jpg)