Berita Manado
Pencuri di Sulawesi Tenggara Ditangkap di Manado
Seorang pria berinisial ALS alias Agus (28) warga Kelurahan Kasimoa Jaya, Kecamatan Tiwro, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulteng, ditangkap di Manado
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial ALS alias Agus (28) warga Kelurahan Kasimoa Jaya, Kecamatan Tiwro, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulteng, ditangkap di Manado.
Diketahui, Agus adalah tersangka pencurian di wilayah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, dan melarikan diri di Kota Manado.
Dia ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Senin (20/1/2020) malam.
• Hapus Honorer dan Non PNS, Ini Kata Kaban BKD Manado
Agus ditangkap Tim gabungan Resmob Unit Ranmor Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado dan Resmob Polda Sultra.
Ka Team Resmob Unit Ranmor Polresta Manado Aipda Denny Roinwowan, kepada awak media mengatakan, tersangka yang diamankan di Manado ini, merupakan DPO dari Polda Sultra Kendari.
"Tersangka sudah 3 bulan bersembunyi di Kota Manado, dan kami bersama anggota Polda Sultra menangkap tersangka secara bersama-sama," jelasnya.
• Ganti Rugi Rp 17 M, Pengadilan Tinggi Manado Menangkan Gugatan Tanah Bandara Sam Ratulangi
Lanjutnya, tersangka ini, diduga terlibat kasus pencurian di wilayah Polda Sultra Kendari.
"Rekannya, sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polda Sultra, dan tersangka yang ditangkap di Manado, sudah dibawa oleh anggota Polda Sultra," ucapnya. (Juf)
• OPD Tak Masukkan LPPD dan LKPJ Bakal Tidak Terima Gaji dan TPP