Firli CS Bahas Status Pegawai dengan DPR
Para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Dalam pertemuan itu mereka membahas beberapa hal termasuk status pegawai KPK.
Pimpinan KPK yang hadir pada pertemuan tersebut adalah Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pumolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Anggota Komisi III yang hadir di antaranya Herman Herry (ketua) dan Adies Kadir (wakil ketua).
Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut berlangsung selama 2,5 jam.
Dalam pertemuan tersebut KPK dan Komisi III DPR membahas manajemen KPK. Mereka membahas penyederhanaan regulasi serta reformasi birokrasi.
Satu poin di antaranya adalah perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hal tersebut harus dibicarakan dengan Komisi III.
"Karena beliau yang sangat paham terkait penyusunan beberapa peraturan, baik peraturan pemerintahan, rancangan UU, sehingga kita berharap setidaknya ada delapan peraturan yang harus dibahas setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 diundangkan," ujar Firli di Kompleks Parlemen.
Firli mengatakan kedatangan komisioner KPK adalah bagian dari penguatan koordinasi dengan sejumlah lembaga.
Selain dengan Komisi III DPR, para pimpinan KPK juga dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR dan lima kementerian lain.
"Ini adalah lembaga ke-10 yang kami datangi. Masih ada enam lagi yang sudah kita agendakan, antara lain dengan pimpinan DPR. Nanti ada lima kementerian lagi yang akan kita datangi," kata Firli.
Pada pertemuan itu Firli, cs juga membahas sejumlah program yang akan dilakukan KPK.
Firli mengatakan pada tahun ini KPK memiliki dua program. Pertama, program dukungan manajemen KPK, sedangkan yang kedua adalah program pemberantasan korupsi.
Program pemberantasan korupsi sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/firli-bahuri-ketua-kpk.jpg)