Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJamsostek Tegaskan Dana Kelolaannya Aman, Peserta Tidak Perlu Khawatir

Namun BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJamsostek menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja di kantor BPJS Cabang Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengawali tahun 2020, berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi.

Namun BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJamsostek menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, memastikan bahwa status dana peserta BPJamsostek aman.

Bahkan Pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJamsostek tanpa penyesuaian iuran.

Penambahan manfaat itu di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.

Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BPJamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip governance.

"Penempatan dana BPJamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJamsosrek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," terang Utoh, Selasa (21/01/2020).

Peserta BPJAMSOSTEK dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJamsostek dalam operasionalnya diawasi lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik).

"Selama ini  BPJamsostek selalu meraih opini Wajar Tanpa Pnegecualian (WTP) dari BPK," katanya.

Selain itu, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.

Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.

"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," tutur Utoh.

Utoh mencontohkan, ketika BPJamsostek mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito.

Dimana untuk instrument deposito 97 persen ditempatkan pada bank pemerintah.

Saat ini, total dana kelolaan BPJamsostek sebesar Rp 431,7 Triliun, yang meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved