Kasus Jiwasraya Menko
Koruptor di Jiwasraya Dimiskinkan Supaya Kapok, Menko Maritim: Jangan Hanya Hukum Penjara
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bahas kasus mega skandal korupsi Jiwasraya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan sebuah hukuman bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Luhut Pandjaitan menginginkan para tersangka dalam kasus tersebut untuk dimiskinkan agar ada efek jera atau kapok.
.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (17/1/2020), ia merasa hukuman penjara belum cukup bagi para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi berplat merah tersebut.
"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, Jumat (17/1/2020).
Melalui penyitaan harta benda para koruptor, Luhut meyakini akan memberikan efek jera bagi pejabat negara.
Luhut menambahkan kini pemerintah sudah menemukan sebuah solusi untuk masalah di Jiwasraya.
"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).
Berikut adalah daftar nama orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo
Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Pemilki Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat
Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
Kejagung menjelaskan total kerugian yang diderita negara akibat kasus Jiwasraya mencapai angka Rp 13,7 triliun.
Jokowi: Ini Juga Butuh Waktu
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelesaian persoalan Jiwasraya akan memakan waktu .
Hal tersebut dikarenakan kasusnya yang sudah berlangsung cukup lama.