Helmy Yahya Dipecat
5 Penyebab Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Dirut TVRI, Adanya Kekisruhan, Penonton Sampai Kecewa
Oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Helmy Yahya resmi dipecat dari jabatan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Beberapa hal berikut ini menjadi penyebab dicopotnya Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Antara Dewan Pengawas dan Direktur Utama TVRI, Hemly Yahya, saat ini terjadi kisruh.
Oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama.
Sementara perlawanan muncul dari karyawan. Antara lain dalam bentuk penyegelan ruangan Dewan Dengawasa TVRI.
TVRI menjadi trending di twitter pagi ini, Jumat 17 Januari 2020.
Hal itu tampak pada penayangan yang dibagikan @KRMTRoySuryo2
Helmy Yahya (Instagram/helmyyahya)
Tweeps,
Sekalilagi, LPP @TVRINasional
ini adalah Aset Bangsa & Kebanggaan Indonesia,
Bahkan akhir2 ini Tayangan2nya mulai "kembali" dicintai Masyarakat.
Kalau konflik Dewas & Direksi begini saja tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah / @DPR_RI
,maka yg rugi juga tetap Rakyat
Salah satu penyebab pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.

Hal itu membuat publik, khususnya Netizen kecewa:
@vrmanvip: Baru mulai suka nonton TVRI lagi, acaranya bagus2, n ada Liga Inggris. Eh malah kaya gini..
Kapan mau majunya
@kenaskandal: Mola TV masih belum familiar di Indonesia, sedangkan TVRI sedang mau berbenah agar punya nuansa baru
@yunitannisaSJ: Helmy Yahya diberhentikan dri TVRI, apakah siaran bulutangkis nantinya bakal tidak ada? Padahal nonton TVRI karena ada siaran pertandingan bulutangkisnya.
mas ?
Selain siaran Liga Inggris, kerjasama dengan MolaTV sebagai hak siar, TVRI juga menayangkan siaran bulu tangkis. Bahkan memprokalmirkan diri TVRI sebagai Rumah Bulutangkis.
Surat Pemecatan
Ada pun surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatsApp (WA).
Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.