Wanita Ini Barter Tubuhnya dengan Sabu, Main Dosa dengan Bandar, Sekali Main Rp 500 Ribu
Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Wanita ditangkap aparat Kepolisian pasca terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Wanita tersebut ditangkap 13 tersangka lainnya.
Dari 14 tersangka, satu tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang.
Ia rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.
"Hasil BO itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiono, saat press release kasus tersebut di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).

• Kini Jadi Wakil Wali Kota, Pasha Ungu Terdiam Saat Diperlihatkan Foto Tsunami Palu oleh Feni Rose
Budi menjelaskan, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.
Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.
"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang.
Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.
14 tersangka berasal dari 11 kasus narkoba yang diungkap.
Sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba, dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.
Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.
• Ini Daftar Peserta Manado Catholic Chrismas Choir Kapolda Sulut Festival 2020
Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.